Polisi Bongkar Sindikat Togel Online

Polisi Bongkar Sindikat Togel Online
EKSPOSE. Polres Garut membongkar sindikat judi togel online di Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul. Foto: Yana taryana/rakyat garut
0 Komentar

“Untuk perekap saja, itu mendapatkan Rp 50 ribu perharinya. Kalau bandar itu lebih besar, penghasilan bandar setiap harinya itu Rp 500 ribu dan itu semuanya didepositokan oleh pelaku,” terangnya.

Wirdhanto menerangkan, judi online yang dijalankan kedua pelaku diketahui menyasar kalangan masyarakat seperti tukang parkir, karyawan bahkan pengangguran. Mereka yang memasang, rata-rata mengikuti judi karena alasan ekonomi, berharap mendapat penghasilan lebih.

“Kami terus mengembangkan terkait kasus ini untuk mengungkap lebih jauh, dan kami juga akan berkoordinasi untuk memblokir kedua aplikasi tersebut melalui Diskominfo. Untuk masyarakat kami harap bisa menginfokan bila mengetahui ada praktik perjudian, jenis apapun, akan kami sikat,” tegasnya.

Baca Juga:Disabilitas Dapat Kaki dan Tangan PalsuProduk UMKM Masuk Pasar Modern

Atas perbuatan para pelaku, menurut Wirdhanto, ketujuh orang itu dikenakan pasal bervariasi, disesuaikan dengan peran masing-masing. Untuk pemasang akan dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE dan pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kalau bandar akan dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp25 juta,” paparnya. (yna)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar