Polisi Beberkan Alasan Tersangka Warga Negara Asing Tak Ditahan dalam Kasus Perusakan

Kasus Perusakan
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Polres Banjar beberkan alasan WNA berinisial ALW (35) tak ditahan dalam kasus perusakan di Dusun Randegan Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.

“Pasal 21 ayat (4) menyatakan penahanan hanya dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih,” ujar Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH, SIK, MM, melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri SH, MH, Minggu sore 24 September 2023.

“Sedangkan tersangka melakukan tindak pidana perusakan yang diterapkan Pasal 406 KUHPidana, di sana menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” tambah AKP Ali Jupri.

Baca Juga:Belajar Outdoor, 447 Anak Raudhatul Athfal Kabupaten Garut Dikenalkan Profesi Masinis dan Pemadam KebakaranSurat Tilang Palsu Lewat WhatsApp Beredar di Kabupaten Pangandaran, Masyarakat Diminta Waspada

Kasat Reskrim Polres Banjar menjelaskan, kasus perusakan itu terjadi pada 15 September 2023. Saat itu, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi.

Upaya mediasi dilakukan karena awalnya polisi melihat kasus perusakan tersebut permasalahan keluarga. Namun mertua korban tetap melaporkan ke polisi dan diterima.

Setelah membuat laporan, pihaknya melakukan proses hukum. “Kebetulan hari Jumat kemarin, AW kita undang perkara perusakan hadir dan sudah kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

“Setelah calon tersangka saudara AW kita lakukan pemeriksaan perkara perusakan dan Hari Jumat sore kita melakukan gelar perkara untuk melakukan penyidikan,” tambahnya.

Sementara, terkait tindak pidana menghilangkan nyawa orang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB itu dilakukan terduga tersangka ALW. Pihaknya telah melakukan interograsi.

Berdasarkan interograsi, kejadian itu berawal dari cekcok antara tersangka dengan istrinya. Persoalan rumah tangga.

Tak Memenuhi Syarat Penahanan Pada Kasus Perusakan

Ternyata, cekcok itu berbuntut panjang. Tersangka kemudian datang ke rumah korban atau mertuanya. Pelaku mengira sang istri ada disana (rumah mertua).

Baca Juga:Istri Korban Pembunuhan Geram karena WNA Tak Ditahan Saat Aksi Perusakan, Poniah: Apa Harus Nunggu Korban Jiwa?Rencana Aksi Bela Rempang, Polres Garut Siapkan 1.100 Personel untuk Pengamanan

“Namun setelah tersangka melihat tidak ada, dan yang ada mertua, di sana di belakang di kebun terjadi tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Tersangka langsung melakukan penusukan beberapa kali di leher dari pada korban,” katanya.

0 Komentar