PKL di Komplek Dadaha Tasikmalaya Akan Dilegalkan, Emang Bisa?

PKL di Komplek Dadaha Tasikmalaya Akan Dilegalkan, Emang Bisa?
Sejumlah PKL berjualan di kawasan Komplek Olaharaga Dadaha, Selasa (19/9/2023). UPTD akan melegalkan mereka dalam rangka penataan dan peningkatan PAD.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – PKL di Komplek Dadaha akan ditata untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman. Untuk mrealisasikan itu, pedagang di area tersebut rencananya akan dilegalkan terlebih dahulu.

Pusat keramaian sejauh ini tidak bisa lepas dari para pedagang, termasuk PKL. Hal itu terjadi juga di Dadaha yang sejak dulu seolah tidak bisa lepas dari PKL.

Di satu sisi keberadaan mereka yang liar mengganggu ketertiban umum, apalagi tidak tertata. Namun di sisi lain para pengunjung pun diuntungkan karena tidak kebingungan untuk sekadar jajan atau membeli minuman.

Baca Juga:Pelayanan Mengecewakan, Gadis Michat di Tasikmalaya Dipiting Pelanggan Hingga Hilang NyawaJadi Konser Amal, 2,5% Penghasilan Konser Dewa19 di Tasikmalaya Dialokasikan Untuk Baznas

Plh Kepala UPTD Pengelola Komplek Dadaha Mulyono mengatakan bahwa pihaknya merencanakan untuk melegalkan PKL. Supaya pihaknya punya dasar untuk menempatkan mereka agar lebih tertata. “Ketika tidak dilegalkan mereka tetap ada, maka lebih baik dilegalkan saja,” ujarnya kepada Radartasik.id, Selasa (19/9/2023).

Disinggung soal penertiban, hal itu cukup dilematis karena para pedagang butuh penghidupan. Bahkan setelah direlokasi ke shelter pun tidak menjadi solusi. “Bukan hal yang mudah untuk Dadaha steril dari PKL, belum lagi adanya pedagang juga sedikit banyak membuat orang datang ke Dadaha,” ucapnya.

Maka dari itu, menurutnya solusi yang bisa diambil yakni memberikan legalitas. Supaya UPTD pun punya kewenangan untuk mengatur tempat mereka berjualan. “Jadi tidak sembarangan tempat jualannya,” ujarnya.

Selain itu, PKL Dadaha juga akan menjadi potensi pendapatan baru untuk pemerintah melalui retribusi. Hal itu sudah dia usulkan untuk dicantumkan dalam draft Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Kita usulkan dalam drap Raperda, sistemnya jadi sewa lahan,” ucapnya.

Saat ini pihaknya masih menginventarisir jumlah pedagang yang beraktivitas di kawasan Dadaha. Berikut dengan memetakan lokasi-lokasi yang diperuntukan menjadi area perdagangan. “Masih kita kaji titik-titiknya, yang pasti jalan utama harus steril dari PKL,” terangnya.

Terkait keberadaan PKL, salah seorang pengunjung komplek Dadaha Sinta Pradipta (40) mengaku tidak menjadi soal. Asalkan kondisinya tertata dan tidak mengganggu aktivitas olah raga atau yang lainnya. “Enggak apa-apa asal rapi,” tuturnya.

0 Komentar