Petugas Bea Cukai Sita Rokok Ilegal yang Dikirim dari Bangkalan untuk Warga Tamansari

rokok ilegal
Petugas gabungan bea cukai dan satpol pp menyita rokok ilegal di salah satu warung di bojong jengkol. Ilustrasi / firgiawan
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim gabungan petugas bea cukai, Satpol PP, TNI-Polri dan Kejaksaan menyita 225 rokok ilegal.

Rokok tanpa pita cukai itu di dapat dari dua tempat berbeda. 115 bungkus dari salah satu warung di Jalan Bojong Jengkol, RW 05 Kelurahan Sirnagalih.

“Tim berhasil menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 115 bungkus berbagai merek,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga:Pria Paruh Baya Meninggal Usai Ngisi Bensin di SPBU Ibrahim AjieRumah Tersambar Petir, Longsor, dan Kabel Putus Akibat Cuaca Ekstrem Jumat Sore

Berdasarkan pemeriksaan petugas, kata dia, pemilik warung mengaku mendapat barang tersebut dari sales motoris. Ia menjualnya karena rokok tanpa pita cukai harganya lebih murah dan banyak peminatnya. Akibat penjualan itu ia pun diingatkan petugas gabungan agar tidak menjual rokok ilegal lagi.

“Sementara untuk barang bukti selanjutnya di bawa ke kantor Bea dan Cukai Kota Tasikmalaya di Jalan Sutisna Senjaya,” tuturnya.

Selain di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan paket berisi rokok ilegal di kantor jasa kirim ID Express, Jalan Letkol RE Jaelani yang berada di Ruko Fortuna Regency, Tuguraja Kecamatan Cihideung.

“Saat kami periksa, ditemukan sejumlah rokok ilegal dengan jenis pelanggaran tanpa pita cukai (polos) sebanyak 110 Bungkus berbagai merek,” jelas Junjun.

Berdasarkan informasi detail pada resi pengiriman, paket rokok ilegal itu dikirim dari Kabupaten Bangkalan. Pada alamat penerima tertulis alamat salah seorang warga Kelurahan Setiawargi Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.

Seluruh isi paket itu pun akhirnya kemudian diamankan dan di bawa ke Kantor Bea Cukai Kota Tasikmalaya. Dengan temuan itu, maka jumlah total rokok ilegal yang disita dari kedua tempat mencapai 225 bungkus.

“Operasi ini bertujuan untuk mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah di Kota Tasikmalaya. Serta memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok legal dan memenuhi ketentuan di bidang cukai,” ungkap dia.

Baca Juga:Mahasiswa Asah Kemampuan Akademik dan Non-akademikWaspadai Bencana Cuaca Ekstrem, BPBD Minta Warga Antisipasi

Tingkatkan Penerimaan DBHCT

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya H Iwan Kurniawan menambahkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

0 Komentar