Pergeseran Kursi Sesuai Rumus

Pergeseran Kursi Sesuai Rumus
ketua kpu kab tasik
0 Komentar

Kata dia, saat ini ada jumlah penduduk yang signifikan di dapil 3, sehingga secara otomatis kursinya geser ke dapil 3. Karena di dapil 6 stagnan jumlah penduduknya, sedangkan di dapil 3 bertambah, maka itu tinggal dimasukan rumus saja. “Berbeda dengan dapil, kalau dapil itu silahkan siapa pun boleh mengajukan untuk penataan dapil. KPU sudah membuka ruang help desk jauh-jauh hari ke parpol sudah diminta. Coba kalau ada rumusan baru, untuk penataan dapil akan ditampung dan dikaji secara regulasi,” ujarnya.

“Masuk prinsip tidak yang 7 itu, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, porporsionalitas, integritas wilayah, coterminous, kohesivitas dan kesinambungan,” ucap dia.

Jadi untuk dapil itu sangat mungkin saja masyarakat atau siapa­pun untuk mengajukan, tetapi untuk alokasi kursi itu ter­kunci paten rumus saja. Tidak ada pertimbangan lain. Tidak melihat luas wilayah, jumlah desa, kecamatan. “Itu cukup dengan angka jumlah penduduk saja. Mungkin di sana banyak yang mengembara ke dapil 3. Kemarin juga dikupas tuntas dengan pengruus partai PKB, mereka mengajukan dan kenapa dipin­dah­kan. Saya jelaskan, tidak mem­per­masalahkan yang lain ke­cuali me­lihat dari angka yang dima­sukan ke rumus dan angka tersebut sudah terkunci dari Data Agregat Kepen­dudukan Per Kecamatan (DAK 2) semester 1 tahun 2022 itu berdasar undang-undang,” kata dia. (obi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar