Pergeseran Kursi Sesuai Rumus

TASIK, RADSIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menegaskan penentuan dalam usulan pergeseran kursi dari dapil 6 ke dapil 3 sudah sesuai rumus yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu 2017.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin mengatakan,  menanggapi usulan dari teman-teman DPC PKB Kabupaten Tasikmaya, yang mengusulkan alokasi kursinya tetap seperti Pemilu 2019, tentunya akan menjadi catatan KPU.

“Ini tentunya kami catat dan kami sampaikan, namun tentu saja sebagaimana aturan yang berlaku, bahwa untuk penetapan alokasi kursi itu sudah menggunakan rumus yang sudah dipatenkan di dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya usai kegiatan uji publik penetapan dapil alokasi kursi di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Kamis (15/12/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Zamzam menyebutkan, terkait perpindahan alokasi kursi itu semata-mata bukan karena alasan-alasan yang lain, melainkan rumusan tersebut menjadi dasar atas penentuan alokasi yang dimaksud. Semua masukan tentu berharga. Namun tentu saja di dalam penataan dapil dan alokasi kursi, itu ada ketentuan yang menjadi pedoman. “Dengan demikian, usulan-usulan yang lainnya selama itu tidak sesuai dengan aturan atau pedoman yang ril, maka tentu saja bisa saja diabaikan,” ucap dia.

Menurut dia, kalau terkait usulannya memang diterima, namun memang belum tentu diakomodir oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, ada rumus pembagian alokasi kursi  dan rumus itu sudah baku digunakan. “Jadi tidak berdasarkan jumlah desanya, tidak berdasarkan luasan wilayah, tidak seperti itu pembagian keadilan soal alokasi kursi tersebut. Namun berbasiskan jumlah penduduk dengan penggunaan rumus yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tasikmalaya Jajang Jamaludin menjelaskan, kalau untuk penataan dapil itu ada prinsip yang harus dipenuhi, sedangkan untuk alokasi kursi ada rumusnya. Kalau alokasi kursi tergantung jumlah penduduk di dapil tersebut. Sebab ada rumusnya, tinggal dimasukan rumusnya maka munculah angka kursi.

“Ada Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dari jumlah penduduk dibagi kursi, maka muncul BPPd. Untuk menghitung dapil, jumlah penduduk yang ada di dapil dibagi oleh BPPd maka sama dengan kursi. Jadi jumlah kursi tidak atas permintaan atau pesanan, melainkan yang jadi perhitungannya jumlah penduduk,” kata dia.

Kata dia, saat ini ada jumlah penduduk yang signifikan di dapil 3, sehingga secara otomatis kursinya geser ke dapil 3. Karena di dapil 6 stagnan jumlah penduduknya, sedangkan di dapil 3 bertambah, maka itu tinggal dimasukan rumus saja. “Berbeda dengan dapil, kalau dapil itu silahkan siapa pun boleh mengajukan untuk penataan dapil. KPU sudah membuka ruang help desk jauh-jauh hari ke parpol sudah diminta. Coba kalau ada rumusan baru, untuk penataan dapil akan ditampung dan dikaji secara regulasi,” ujarnya.

“Masuk prinsip tidak yang 7 itu, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, porporsionalitas, integritas wilayah, coterminous, kohesivitas dan kesinambungan,” ucap dia.

Jadi untuk dapil itu sangat mungkin saja masyarakat atau siapa­pun untuk mengajukan, tetapi untuk alokasi kursi itu ter­kunci paten rumus saja. Tidak ada pertimbangan lain. Tidak melihat luas wilayah, jumlah desa, kecamatan. “Itu cukup dengan angka jumlah penduduk saja. Mungkin di sana banyak yang mengembara ke dapil 3. Kemarin juga dikupas tuntas dengan pengruus partai PKB, mereka mengajukan dan kenapa dipin­dah­kan. Saya jelaskan, tidak mem­per­masalahkan yang lain ke­cuali me­lihat dari angka yang dima­sukan ke rumus dan angka tersebut sudah terkunci dari Data Agregat Kepen­dudukan Per Kecamatan (DAK 2) semester 1 tahun 2022 itu berdasar undang-undang,” kata dia. (obi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!