Tak Bisa Lagi Buang Sampah di Alun-Alun Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, Warga Bingung 

Alun-Alun Ciawi Kabupaten Tasikmalaya
Pemerintah memasang larangan membuang sampah di Alun-Alun Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, Minggu, 5 Mei 2024. (Fitriah Widayanti/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kondisi Alun-Alun Ciawi Kabupaten Tasikmalaya kini tampak lebih bersih setelah dipasangi spanduk larangan membuang sampah. 

Padahal, lokasi tersebut sebelumnya dijadikan tempat pembuangan sementara (TPS) liar yang mengganggu kenyamanan aktivitas warga.

Di satu sisi warga senang melihat Alun-Alun Ciawi terlihat bersih setelah adanya larangan membuang sampah sembarang. 

Baca Juga:Pascapemilu, PAC PKB Kabupaten Tasikmalaya Beri Pesan Khusus kepada Pengurus DPCAlun-Alun Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Masyarakat Setempat Terganggu

Namun, di sisi lain warga juga mengaku kebingungan ketika akan membuang sampah. Pasalnya, tidak ada tempat sampah yang bisa dijadikan pembuangan di sekitar alun-alun.

Iwan Sadikin (54), warga sekitar Alun-Alun Ciawi, mengatakan bahwa pemasangan spanduk larangan telah dilakukan sejak beberapa hari lalu oleh pihak kecamatan. 

”Udah ada dua atau tiga harian lah sama kecamatan. Mungkin mereka malu kali tempat ramai dijadikan tempat buang sampah terus pedagang juga banyak yang protes,” ungkap Iwan kepada Radartasik.id, Minggu 5 Mei 2024.

Iwan mengaku merasa senang dengan adanya larangan buang sampah tersebut. Namun, sebagai warga ia bingung harus membuang sampah ke mana lantaran tidak adanya tempat pembuangan sampah yang tersedia.

”Sekarang warga yang bingung harus buang ke mana karena kan gak ada tempat lagi. Mau dibuang ke sungai ada rasa malu. Walaupun sekarang istilahnya dilarang tapi tetep aja kalau malem suka ada yang sembunyi-sembunyi buang ke sini,” ujarnya.

Saat ini, kata Iwan, sebagian warga ada yang membuang sampah ke tempat sampah yang tersedia di dekat Masjid Agung Ciawi. 

”Tapi itu juga diprotes sama DKM katanya ga boleh buang di situ. Kalau pedagang katanya boleh soalnya mereka kan ada iurannya sehari Rp 5.000. Jadi ini tempat sampahnya khusus buat yang di sini,” katanya.

Baca Juga:Calon Anggota PPK Kabupaten Tasikmalaya Wajib SehatKumuh, Alun-Alun Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Harus Dibenahi

Iwan berharap pemerintah menyediakan tempat pembuangan sampah sementara agar warga tidak kebingungan ketika akan membuang sampah rumah tangga. 

”Semoga pemerintah ngasih tempat buat pembuangan sampah biar ga bingung harus buang ke mana,” harapnya. (Fitriah Widayanti)

0 Komentar