Ada Penyesuaian Tarif, Pelanggan PDAM Kota Banjar Kaget Melihat Tagihan

pelanggan pdam
Ilustrasi air bersih. Pelanggan PDAM Kota Banjar sempat kaget melihat tagihan karena adanya penyesuian tarif. (Yulianto/Radartasik.id)
0 Komentar

“Kita mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2021 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) akhir dilakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian ini tidak sama dengan Pergub, masih di bawah batas bawah,” ujar Direktur Perumdam Tirta Anom Kota Banjar E Fitrah Nurkamilah belum lama ini.

E Fitrah menyebut, batas atas Pergub untuk tarif air bersih PDAM sebesar Rp 7.900 per meter kubik. Sedangkan batas bawah Pergub itu sebesar Rp 7.300 per meter kubik. Namun untuk penyesuaian tarif di Kota Banjar seberas Rp 6.800 per meter kubik. Itu hanya dari Harga Pokok Produksi saja. (*)

0 Komentar