Penyelenggara Pilkada Waswas

Penyelenggara Pilkada Waswas
DISKUSI. Jajaran Bawaslu Kota Tasikmalaya saat berdiskusi dengan Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya di sekretariatnya, Jumat (21/8/2022). Foto: Istimewa
0 Komentar

“Tapi kan tidak begitu juga. Kenapa tidak membuka ruang komunikasi terhadap kami penyelenggara Pilkada. Tentunya di tahun depan kita kan harus sudah tempuh tahapan sosialisasi dan lain sebagainya, yang mesti sudah dipastikan alokasinya dari hulu ke hilir. Meski pun kita akan ada sharing cost dengan Pemprov Jawa Barat kaitan Pilkada serentak, nominalnya tidak akan signifikan,” analisisnya.

Dia berharap ketika ada wacana seperti itu, minimal stakeholder berkepentingan diajak berkomunikasi supaya bola liar tidak berkembang dari luar. Kemudian, mesti berorientasi solutif merespons kondisi yang ada. Jangan gegara defisit semua hal bisa dijadikan kebijakan.

“Jangan sampai misalnya selalu defisit dijadikan alasan. Daripada susun perda, sudah saja komunikasi lintas stakeholder yang punya kepentingan solusinya gimana. Orientasi untuk kelangsungan semua urusan. Buat apa diperdakan kalau toh diganggu lagi. Karena ini dirancang sejak 2019, berarti kalau dengan sekarang akan tiga kali perubahan perda, substansi perdanya akan hilang,” tegasnya.

Baca Juga:Selamatkan Kelestarian BatikPetani Muda Jadi Pekerjaan Rumah

Saat ini, lanjut Ijang, pihaknya masih menunggu informasi formal dari pemkot maupun DPRD berkenaan urusan tersebut. Sebab, pihaknya sebatas user dari kebijakan anggaran yang ditetapkan penyelenggara pemerintahan.

“Tapi, meski seperti itu, tidak juga harus melakukan kebijakan sepihak dalam menetapkan perda. Kita penyelenggara ketika diinformasikan tentu akan merasionalisasi kembali atau revisi anggaran yang disusun. Yuk analisa setiap lembaga, apakah rencana ajuan anggaran sudah efektif-efisien atau belum, kan kajian sampai kesana juga belum ada,” ungkap Ijang.

Kalau analisa itu ditempuh, kemudian ternyata alokasi riil yang dibutuhkan selisihnya tidak terlalu signifikan, otomatis pengusulan perubahan Perda tentang Dana Cadangan Pilkada tak harus dilakukan. Cukup dengan mengubah kebijakan publik saja.

“Kalau begini kan tak sehat. Repot anggaran besar bertumpuk di ujung. Sebab, ini bukan wilayah diskusi, tapi harus wilayah orientasi solusi sebelum perubahan perumusan komunikasi dulu dengan penyelenggara. Kalau misal sudah muncul oh riilnya sekian, tak usah ubah perda tentunya,” kata dia. (igi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2 3
0 Komentar