Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Harus Dimulai dari Keluarga

CIAMIS, RADARTASIK.ID – DP2KBP3A Kabupaten Ciamis mengingatkan pentingnya mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sekretaris DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Sujono SSn MM, mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM.

Tindakan tersebut juga merupakan bentuk diskriminasi terhadap mereka, yang notabene sering dianggap sebagai kelompok yang lemah.

“Peran dari masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan kasus kekerasan. Dimulai dari keluarga yaitu dengan membangun komunikasi antar anggota keluarga dengan penguatan pada agama,” ujar Sujono dalam rilis yang diterima Radar, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Punya Lahan Pertanian Luas, Anak Muda Ciamis Ternyata Lebih Banyak Memilih Bekerja di Pabrik

Untuk itu, DP2KBP3A Kabupaten Ciamis memberikan sosialisasi kepada seluruh instansi atau pun lembaga, dan juga masyarakat mengenai hal tersebut pada Rabu, 30 Agustus 2023, di Aula Wisma Guru.

“Oleh karenanya (pencegahan) harus dibangun sejak dari dalam keluarga, agar keluarga lebih bisa memahami kondisi yang ada. Setelah dari keluarga, peran lingkungan juga sangat dibutuhkan,” tuturnya.

“Sampai saat ini pemerintah Kabupaten Ciamis senantiasa terus berupaya untuk selalu meningkatkan perlindungan melalui pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Juga memberikan layanan secara terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam rangka pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan perlindungan,” sambung Sujono.

Salah satu langkah konkret dalam pencegahan dan penanganan adalah membangun sinergitas, koordinasi, dan jejaring kerjasama lintas sektor, lembaga masyarakat, dan masyarakat umum.

Baca juga: Demokrat Kecewa! Ribuan Atribut Bergambar Anies-AHY di Ciamis Diturunkan dan Dirobek

“Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang kekerasan berbasis gender, meningkatkan komitmen bersama, kepekaan terhadap isu ini, dan kolaborasi dalam pencegahan serta penanganan korban,” kata dia.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Drs Ahmad Ruhmani MSi, menekankan pentingnya penanganan yang tepat dan melibatkan berbagai lembaga serta partisipasi masyarakat.

Mengenai Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, sosialisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman.

Dalam kegiatan ini, narasumber seperti Psikolog Yayasan Satria Muda Persada Bandung, Joko Kristiyanto MPsi PhD, dan P2TP2A Kabupaten Ciamis, Vera Fillinda Agustiana Dewi SH MH, berperan dalam meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. (riz/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *