Penataan Kelembagaan Pemkot Tasikmalaya: 5 Instansi Diusulkan Digabung

Penataan kelembagaan
Tangkapan layar koran digital radar tasikmalaya edisi Selasa (24/10/2023).
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya sedang kejar tayang menuntaskan Raperda Penataan Kelembagaan.

Aturan penataan kelembagaan itu tengah dibahas DPRD dengan target selesai sebelum akhir tahun. Sehingga awal 2024 pemerintahan sudah berjalan dengan susunan instansi yang baru.

Penataan kelembagaan sendiri bertujuan mengurangi beban anggaran daerah dengan mengurangi jumlah lembaga pemerintah. Caranya dengan menggabung beberapa dinas yang tugasnya dianggap masih serumpun menjadi satu.

Baca Juga:Persetujuan di Pusat Selalu Ngaret, Dewan Waswas SOTK Baru Lambat DiimplementasikanKONI Kota Tasik Didesak Segera Langsungkan Musorkotlub

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan mengungkapkan sedianya pembahasan susunan aturan penataan kelembagaan di DPRD bisa beriringan dengan penyiapan APBD 2024. Sehingga susunan dinas yang baru bisa masuk dalam anggaran murni tahun depan.

“Sementara ini, kita sama-sama proses dulu mekanismenya. Kita harap beriringan, DPRD berkomitmen tuntaskan pembahasan secepatnya. Kemudian, kalau memungkinkan hasilnya bisa masuk konsep APBD 2024, dan Perda itu kan harus mendapat acc Mendagri jadi kita sama-sama tempuh supaya semuanya berjalan sesuai mekanisme dan tuntas dengan waktu yang relatif singkat ini,” kata Ivan kepada Radar, Senin (23/10/2023).

Dengan skema tersebut ia berharap di awal tahun dinas-dinas hasil penataan keoembagaan bisa langsung mengakselerasi kegiatan berdasarkan APBD yang telah disusun. Meskipun, konsekuensinya, bakal ada kerja ekstra di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang harus menyesuaikan menu Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dalam mengatur distribusi tugas/pekerjaan dinas.

“Sebab, dalam penyampaian SIPD itu sendiri, ada tenggat waktu karena sistem harus terkorelasi dengan program-program secara nasional. APBD 2024 sendiri kan maksimalnya bisa disahkan itu 30 November,” papar dia.

“Memang mepet dari sisi waktu, tapi semoga kita bisa sama-sama mengoptimalkan. Harapannya struktur APBD nanti, sudah berkorelasi dengan komposisi OPD baru. Izin mendagri memang butuh proses, ya mudah-mudahan bisa marathon semua ditempuh,” sambung Ivan.

Ivan mengungkap bahwa berdasarkan hasil kajian ada beberapa tawaran alternatif dalam merampingkan dinas yang ditawarkan Pemkot untuk ditinjau DPRD dalam Raperda Penataan Kelembagaan.

0 Komentar