Pemotong Kelamin Diancam 5 Tahun Penjara

Pemotong Kelamin Diancam 5 Tahun Penjara
EKSPOSE. Polres Tasikmalaya mengekspose kasus pemotongan kelamin anak kandungnya di Mako polres Tasikmalaya, Kamis (22/12/2022). Foto: Istimewa
0 Komentar

Ibu korban mendapati anaknya terluka,  langsung bergegas pulang. Dia justru mendapati anaknya sudah dibawa menuju petugas medis di kampungnya. Ketika pulang, ternyata anaknya sudah dibawa ke mantri. Dan mantri tersebut tidak sanggup menangani korban, meminta agar dibawa ke rumah sakit. Sebab, luka pada alat kelaminnya cukup fatal.

Korban diketahui belum pernah disunat. Korban alami pendarahan hingga harus dirujuk menuju RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapat penanganan medis. (ujg/obi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

Laman:

1 2
0 Komentar