Pemotong Kelamin Diancam 5 Tahun Penjara

Pemotong Kelamin Diancam 5 Tahun Penjara
EKSPOSE. Polres Tasikmalaya mengekspose kasus pemotongan kelamin anak kandungnya di Mako polres Tasikmalaya, Kamis (22/12/2022). Foto: Istimewa
0 Komentar

MANGUNREJA, RADSIK – Pria berinisial J (38) tega memotong alat kelamin anaknya RA (5) usai cekcok dengan istrinya terkait permasalahan waktu sunat anaknya. Akibat kelakuannya, J dituntut penjara lima tahun.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Hariyanto mengungkapkan, pelaku pemotong alat kelamin anaknya diamankan dirumahnya pada Selasa 20 Desember dan kini kasus tersebut terus didalami.

“Ini berdasarkan laporan dari ibunya dan tetangganya. Pelaku telah kita amankan dan saat ini berada di tahanan Polres Tasikmalaya,” ujarnya kepada wartawan saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:GEMPA CIANJUR, DUKA BERSAMAPermainan Tradisional Bentuk Karakter Anak

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Suhardi menjelaskan, pelaku yang tega memotong alat kelamin anak kandungnya itu saat sedang tidur di rumahnya sendiri. Motifnya berawal dari pelaku yang bertengkar dengan istrinya.

Keterangan dari pelaku, bahwa sebelumnya istrinya itu pernah bertengkar berkaitan permaslahan anaknya itu sudah besar dan harus disunat. Akhirnya dari pertengkaran itu berujung dengan pemotongan alat kelamin anaknya.

Tersangka ini melihat silet yang ada di rumahnya, karena saat itu kepikiran permasalahan dengan istrinya. Sehingga pelaku ini karena anaknya harus disunat, berinisiatif memotongnya sendiri.

“Hasil keterangan dari pelaku, dia tega memotong alat kelamin anaknya karena berawal dari pertengkaran itu. Pelaku ini hanya pekerja serabutan sehari-hari, berjualan gorengan di wilayah Singaparna,” kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana lima tahun penjara, dikenakan pasal 80 Jo 76C UU tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak sebagaimana perubahan ke 2 dalam UU RI Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak. “Ancaman lima tahun penjara, ditambah 1/3 tahun karena dilakukan oleh ornag tua,” kata dia.

Sebelumnya, warga Desa Sindangwates, Desa Jayamukti Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya digegerkan dengan kasus seorang ayah yang tega memotong alat kelamin anaknya yang berusia lima tahun. Alat kelamin korban dipotong oleh ayahnya ketika sedang tidur. Sementara, ibu kandungnya M sedang keluar rumah untuk belanja kebutuhan jualan.

Baca Juga:Lulusan STT YBSI Jadi Penggerak PembangunanSegera Realisasikan Pembangunan!

Kejadian ini diketahui setelah korban keluar rumah sambil menangis dengan darah mengalir dibagian kakinya. “Saya titipin anak ke bapaknya, saya mau belanja buat jualan hari kamis. Pas ke pasar, saudara saya nyusul. Katanya anak saya berdarah kakinya,” kata M, ibu kandung korban di RSUD SMC, Selasa (20/12/ 2022).

0 Komentar