Kota Tasikmalaya Masuk 10 Besar SPM Awards Mendagri, Cheka : Pemenuhan Kualitas Layanan Itu Kewajiban! 

Spm award, pj wali kota tasikmalaya, standar pelayanan minimum
Pj Wali Kota Tasimmalaya Cheka Virgowansyah saat menjelaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, saat menghadiri kegiatan di Jakarta beberapa waktu lalu.
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana, dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) Kota Resik masuk dalam 10 besar kategori kota, dalam SPM Awards 2024. 

Hal itu diketahui dalam kegiatan yang dihelat di Hotel Bidakara, Rabu (24/4/2024). Kementerian Dalam Negeri RI mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Tasikmalaya masuk 10 besar Kota terbaik, dimana SPM Awards 2024 merupakan ajang pemberian penghargaan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kepada provinsi, kabupaten dan kota yang berkinerja terbaik dalam penerapan kualitas Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 untuk kesejahteraan masyarakat.

Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah,  mengaku bangga terpilihnya Kota Tasikmalaya masuk 10 Besar SPM Award 2024 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Baca Juga:Azrul Ananda Berbagi Pengalaman Soal Hobi Sepeda, Sampai Akhirnya Muncul Wndsdy Bike146 km Gowes Cirebon – Tasikmalaya, Azrul Ananda Temukan Pengalaman Berbeda

“Syukur alhamdulillah, Pemkot Tasikmalaya untuk pertama kalinya masuk dalam kategori 10 kota dengan Standar Pelayanan Minimal. Walaupun kita tidak mendapatkan awards tapi kita masuk 10 besar bahkan Kota Tasikmalaya adalah satu-satunya kota di provinsi jawa barat yang masuk dalam kategori SPM Awards 2024,” ungkapnya melalui keterangan kepada Radar, Kamis (25/4/2024).

Cheka menuturkan, apresiasi tersebut harus menjadi motivasi untuk terus mengatrol kualitas pelayanan yang diberikan Pemkot bagi publik. Ia mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya terus meningkatkan sekaligus memperkuat kualitas Standar Pelayanan Publik untuk kesejahteraan masyarakat.

“Tugas kita memperbaiki terus kualitas pelayanan publik. Karena melayani publik, memenuhi standar minimal untuk publik, adalah kewajiban pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,” harap Cheka.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan, SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, dan ketepatan sasaran.

“Apalagi, mereka berhadapan langsung dengan masyarakat dalam hal pemenuhan pelayanan dasar,” ucap dia.(igi/rls)

0 Komentar