Pemerintah Terbitkan Permendag 31 Tahun 2023 untuk Pengawasan Perdagangan Elektronik, TikTok Hanya Boleh Promosi

TikTok Shop mengguncang pasar marketplace Asia Tenggara Permendag
TikTok Shop. Ilustrasi: google
0 Komentar

Dengan penerbitan Permendag ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan perdagangan elektronik yang lebih adil, sehat, dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem tersebut.***

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar