10 Pasangan Muda-Mudi Diciduk di Penginapan Kota Tasik, Ngakunya Hanya Istirahat

pasangan, hotel dan penginapan
Petugas Satpol PP mendapati pasangan muda-mudi non muhrim di salah satu penginapan, Senin malam (11/12/2023)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penginapan dari mulai tempat kos sampai hotel di Kota Tasikmalaya memang rawan disalahgunakan. Di mana pasangan non muhrim bisa berduaan di ruangan tertutup, bahkan praktik prostitusi.

Sudah bukan sekali dua kali aparat mengamankan pasangan non muhrim di tempat penginapan. Termasuk Satpol PP Kota Tasikmalaya baik melalui operasi berkala, patroli atau menindaklanjuti laporan warga.

Seperti halnya pada Senin malam (11/12/2023) di mana Satpol PP mengamankan 10 pasangan non muhrim di dua tempat berbeda. 5 pasangan di sebuah hotel di Jalan Siliwangi dan 5 lagi di sebuah penginapan di Jalan BKR.

Baca Juga:6 Temuan Dugaan Malpraktik di Klinik Alifa Versi Kuasa Hukum PasienHasil Pemeriksaan Kasus Klinik Alifa Dirahasiakan Dulu, Untuk Dikomunikasikan

Kasi Ops Satpol PP Kota Tasikmalaya Sandi A Sugih yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan bahwa hal itu bermula dari laporan warga. Di mana ada keresahan penyalahgunaan tempat oleh pasangan non muhrim. “Ada laporan dari masyarakat melalui layanan SIMANTAP Satpol PP Kota Tasikmalaya, lalu kami tindak lanjuti,” ucapnya kepada Radartasik.id.

Di malam tersebut pihaknya mendatangi hotel dan penginapan tersebut dengan memeriksa para penghuni. Rata-rata mereka tidak bisa menunjukkan bukti sudah menikah. “Rata-rata memang tidak bisa menunjukkan identitas pernikahan,” ucapnya.

Mereka pun langsung digiring masuk ke dalam truk Dalmas Satpol PP. Selanjutnya mereka dibawa ke kantor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kita amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diberi pembinaan,” ucapnya.

Lanjut Sandi, 10 pasangan tersebut mengakui bahwa mereka memang bukan muhrim. Ada yang mengaku berteman, ada juga yang mengaku pacaran. “Alasan mereka hanya sedang istirahat saja,” ucapnya.

Kendati demikian, tentunya Kota Tasikmalaya memiliki Perda Tata Nilai. Sementara mereka berada di kamar atau penginapan berduaan yang tentu mengundang kecurigaan. “Apalagi warga di sekitar merasa resah, sehingga melapor kepada kami,” imbuhnya.

Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan penginapan baik hotel, tempat kos atau rumah singgah sebagaimana mestinya. Jangan sampai disalahgunakan untuk hal-hal yang menyalahi norma agama, hukum dan sosial. (*)

0 Komentar