Muncul Usulan Penghapusan Masa Kontrak PPPK, Ini Tanggaan BKPSDPM Kota Tasikmalaya

Data Honorer Kota Tasikmalaya Pergeseran Pejabat Pemkot tasikmalaya, penghapusan masa kontrak PPPK, PNS, Pendaftaran
Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gun Gun Pahlagunara
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya menanggapi usulan penghapusan masa kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

BKPSDM Kota Tasikmalaya belum bisa bersikap lebih jauh terkait usulan penghapusan masa kontrak PPPK.

Sejauh ini, penghapusan masa kontrak PPPK baru sebatas usulan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga:Lionel Messi Bisa Bantu Barcelona, Xavi Akan Siapkan Posisi yang DiinginkanMantap! Pesantren Amanah Muhammadiyah Kota Tasikmalaya Gelar Darul Arqom, Bina Calon Alumni Jadi Kader Dakwah

Kemendikbudristek mengusulkan agar kontrak kerja PPPK dihapuskan. Dengan demikian, PPPK punya kepastian kerja sampai masa purna tugas seperti halnya PNS.

Tanggapan Penghapusan Masa Kontrak PPPK

Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gun Gun Pahlagunara mengatakan pihaknya belum bisa banyak berkomentar tentang usulan penghapusan masa kontrak PPPK.

Pasalnya soal masa kontrak PPPK itu merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui revisi UU ASN. ”Kita tunggu saja nanti setelah revisi undang-undang,” ucap Gun Gun Pahlagunara.

PPPK tidak ubahnya seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). ”Bedanya hanya setelah pensiun,” ungkap Gun Gun Pahlagunara.

Masa Kontrak PPPK

Gun Gun Pahlagunara menerangkan pemerintah menetapkan kontrak kerja PPPK selama 5 tahun. Kebijakan tersebut tentu memiliki alasan. Salah satunya menjadi bahan ukuran evaluasi kinerja.

”Nantinya kan bisa perpanjangan kalau hasil evaluasi kinerjanya bagus,” ujar Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya.

Bisa Jadi Motivasi Kerja

Di sisi lain, menurut Gun Gun Pahlagunara, pembatasan kontrak PPPK juga bisa menjadi motivasi kerja.

Baca Juga:Jemaah Haji Indonesia Wafat Bertambah, Ini Daftar Nama dan Tempat PemakamannyaGak Main-Main, Merokok di Area Masjid Nabawi Bisa Kena Denda, Jemaah Haji Indonesia Harus Patuh

Itu karena secara tidak langsung, kontrak PPPK bisa terhenti ketika kinerjanya tidak baik. ”Sehingga PPPK akan menjaga kualitas kerjanya supaya ada kontraknya bisa berlanjut,” ucap Gun Gun Pahlagunara.

Soal anggapan PNS bisa lebih tenang karena masa kerjanya lebih terjamin sampai pensiun, menurut Gun Gun Pahlagunara, tidak sepenuhnya begitu.

Itu karena ada evaluasi juga untuk PNS dalam mengukur kinerjanya. ”PNS kalau bolos terus-menerus juga bisa diberhentikan,” tutur Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya. (rga)

0 Komentar