Mendekati Pemilu, Sekelompok Orang Bawa 1.144 Lembar Uang Palsu di Tasikmalaya

Uang palsu pemilu
Polres Tasikmalaya Kota bersama Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya menunjukkan barang bukti kasus uang palsu, Kamis (1/2/2024).
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemilu atau pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sudah sangat dekat, tinggal menghitung hari. Di sisi lain masyarakat juga harus di mewaspadai setidak kejahatan, termasuk peredaran uang palsu.

Pasalnya belum lama ini Polres Tasikmalaya Kota bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya berhasil mengungkap penguasaan uang palsu. Di mana sekelompok orang membawa 1.144 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 (114.400.000).

Para pelaku yakni seorang pria dan dua orang perempuan yang berasal dari luar daerah. Yakni Taufik Wijaya (53) asal Sukabumi, Yuda Ariani (32) asal Kendal dan Syafrina Sari (45) asal Aceh Tamiang.

Baca Juga:Rumah Warga di Tasikmalaya Ambruk Terbawa Longsor, Penghuni Harus MengungsiIni Rincian Piutang Rp 13 Miliar RSUD dari Pemkab Tasikmalaya Untuk Biaya Pasien Jamkesda

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menerangkan bahwa Senin 30 Januari sekelompok orang datang ke kantor Perwakilan BI Tasikmalaya. Mereka hendak menukarkan uang yang mereka bawa. “Pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.144 lembar,” ungkapnya dalam pers rilis, Kamis 1 Februari 2024.

Karena ada indikasi uang palsu, pihak BI pun langsung mengkoordinasikannya dengan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Penyidik pun mendatangi lokasi dan mengamankan mereka untuk pemeriksaan.

Hasil penyelidikan, dipastikan bahwa uang tersebut memang palsu. Hal itu dikuatkan oleh hasil pemeriksaan mendalam pihak BI terhadap uang yang mereka bawa. “Kami menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Hasil pendalaman penyidik, diketahui bahwa uang palsu tersebut dibawa para tersangka dari wilayah Depok. Para tersangka pun mengetahui bahwa yang akan ditukar itu merupakan uang palsu. “Mereka Bertiga ini mendapatkan instruksi untuk menukarkan uang di BI Tasikmalaya,” ujarnya.

Saat ini pihak kepolsian masih berupaya melakukan pengembangan atas perkara tersebut. Dari mulai asal-usul, dan kemungkinan barang bukti lainnya dari perkara tersebut. “Kita akan ungkap siapa pihak-pihak yang terlibat,” terangnya.

Selain 1.144 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, polisi juga mengamankan 1 unit mobil yang digunakan para pelaku. Termasuk dua kemasan dodol yang digunakan pelaku untuk membungkus uang tersebut.

Para tersangka dijerat dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Di mana ketiga tersangka terancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

0 Komentar