Melindungi Marwah Keluarga

Melindungi Marwah Keluarga
PENJAGAAN. Belasan personel Brimob bersenjata lengkap tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
0 Komentar

Saat ditanya terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arman menyebutkan kliennya itu berada di dalam rumah bersama sang anak dan turut menyaksikan penggeledahan. ”Ibu PC ada. Iya, sama anaknya,” ujar Arman.

Dia juga menyebutkan keluarga Ferdy Sambo itu tidak akan diamankan ke tempat lain. ”(Diamankan ke tempat lain) Enggak,” kata Arman Hanis.

Dugaan Pelecehan

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara terkait penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga:Bharada E Mau Menulis Sendiri KronologiManifesto Drama Sambo

Menurut dia, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut membuat dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi gugur. ”Ya sudah gugur itu, sejak awal sudah kami tolak itu,” kata Kamaruddin kepada JPNN.com, Selasa.

Kamaruddin bahkan bakal memproses hukum pihak-pihak yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. ”Itu, kan, saya ungkapkan di Bareskrim Polri, siapa yang berani mengatakan tembak menembak siapa yang berani (bicara soal adanya) pelecehan seksual akan saya tuntut. Saya mengatakan apa yang saya yakini dan apa yang saya punya bukti,” ujar Kamaruddin.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Adapun polisi hingga kini masih mendalami motif kasus pembunuhan berencana tersebut. (mcr8/cr1/jpnn)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar