Komitmen Investor Banjar Water Park Soal Pengelolaan Patut Dipertanyakan

persoalan Banjar Water Park
Warga beraktivitas di depan Museum The Mummy di kawasan Banjar Water Park. (Yulianto/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Belum adanya kejelasan dari investor Banjar Water Park (BWP) menuai reaksi sejumlah pihak. Salah satunya dari Analis Kebijakan Publik Firman Nugraha SH, CLA.

Firman Nugraha menilai investor Banjar Water Park tidak berkomitmen dalam pengelolaan BWP. Sebab hingga akhir tahun ini tidak menunjukan progres positif.

Padahal dalam kontrak kerja sama jelas tertuang saling menguntungkan dari usaha pemanfaatan aset. Sejak 2019 hingga saat ini, tidak ada progres di setiap tahunnya.

Baca Juga:Hipmi Pangandaran Dorong Pariwisata dan UMKM Naik KelasKampanye Pemilu 2024 di Perguruan Tinggi dan Gedung Pemerintahan Diperboleh, Tapi Ini Ketentuannya

“Kerja Sama dalam pemanfaatan aset itu kan untuk meningkatkan nilai tambah dan memberikan pendapatan bagi daerah,” kata Firman, Minggu 19 November 2023.

“Ketika kontrak kerja sama sudah ditandatangani, namun tidak kunjung direalisasi, artinya ada wanprestasi yang dilakukan pihak ketiga. Demikian pula berdampak adanya potential loss atau kerugian bagi sektor PAD Kota Banjar karena kontrak kerja sama belum ditunaikan,” sambungnya.

Firman Nugraha meminta Pemkot Banjar atau Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) responsif untuk mengevaluasi. Regulasi sebenarnya telah mensyaratkan ada penilaian soal sejauh mana bonafiditas (hal dapat dipercaya) pihak ketiga, bagaimana pengalamannya di bidang eduwisata itu, kelayakan ekonomi dan finansial, sejauh mana pihak ketiga memiliki kemampuan keuangan yang memadai.

“Dalam kontrak kerja sama juga bisa dilihat, klausul keadaan kahar atau force majeur. Apakah alasan pihak ketiga belum menyelesaikan projeknya itu termasuk disebabkan faktor mendesak diluar kendalinya? Saya kira jika alasannya belum ada modal lagi itu bukan termasuk force majeur. Itu bagian dari kurangnya komitmen terhadap kontrak,” kata Firman Nugraha.

“Dalam kontrak juga ada klausul sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian. Pendekatan penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah, namun tetap harus ada kejelasan dan ketegasan konsekuensinya,” ucapnya.

Ia mengatakan, pasalnya ini berkaitan dengan aset dan kepentingan publik. Masyarakat juga heran mengapa proyek Museum The Mummy mangkrak cukup lama, padahal kehadiran eduwisata itu cukup banyak dinanti.

0 Komentar