Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lemah, Tahun 2025 Persentase Pajak Dibalik: Daerah 70 Persen, Provinsi 30 Persen

Pajak Kendaraan Bermotor
Anggota DPRD Jabar H Arip Rachman sosialisasi terkait ketertiban pajak kendaraan bermotor di Tasik Selatan, beberapa waktu lalu. (Foto/Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Arip Rachman terus gencar melakukan sosialisasi pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

“Beberapa waktu lalu kita sosialisasi soal pajak kendaraan bermotor di wilayah Tasik Selatan. Pasalnya, di Tasela tingkat kesadaran atau masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi,” ujarnya kepada Radar, kemarin.

Menurut dia, banyaknya yang belum melakukan daftar ulang atau telat membayar pajak kendaraan bermotor adanya berbagai faktor. Mulai dari disengaja tidak membayar pajak, sampai sengaja membeli motor bodong atau kosong agar harganya lebih terjangkau.

Baca Juga:Prediksi Lens vs Lille di Liga Prancis: Pertahankan Kemenangan BeruntunPrediksi Celta Vigo vs Getafe di Liga Spanyol: Tuan Rumah Ngotot Menang

“Artinya kesadaran dalam membayar pajak ini masih lemah. Maka dari itu diharapkan masyarakat bisa lebih tinggi kesadarannya dalam membayar pajak kendaraan,” ucapnya, menjelaskan.

Lanjut dia, Tasik Selatan juga memiliki potensi besar pada pajak kendaraan bermotor. Maka dari itu, tingkat kesadarannya harus benar-benar ditingkatkan, apalagi Tasela masuk daftar untuk dimekarkan menjadi daerah otonomi baru.

“Apalagi pada tahun 2025 nanti, persentase penghasilan pajak kendaraan akan dibalik. Kalau yang dulunya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen daerah, nanti pada 2025 daerah mendapatkan 70 persen dan provinsi 30 persen,” ucapnya.

“Itu jelas sangat menarik, di mana daerah akan mendapatkan PAD dari pajak kendaraan lebih besar dibandingkan provinsi. Dampaknya jelas anggaran untuk pembangunan daerah bisa lebih besar lagi,” pungkasnya.

0 Komentar