Kecelakaan Gentong Berujung Penjara

Kecelakaan Gentong Berujung Penjara
0 Komentar

Terkait kecelakaan truk maut di jalur Gentong yang mengakibatkan dua alumni SMKN 1 Padaherang meninggal dunia, Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota sudah menetapkan sopir truk sebagi tersangka.

Hal itu ditegaskan Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso. Pihaknya sudah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan tersangka YI. ”Sudah kita tetapkan tersangka,” ujarnya kepada Radar, Selasa (9/8/2022).

Pihaknya menerapkan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan aturan tersebut, YI terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. ”Dikenakan pasal kelalaian, berkaitan dengan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ucapnya.

Baca Juga:Tanjungkerta Kembangkan Potensi Air PanasPemdes Guranteng Gelar Turnamen Sepak Bola U-40

Diberitakan sebelumnya, sebuah truk pengangkut minuman ringan kemasan hilang kendali ketika melewati turunan jalan di jalur Gentong. Tepatnya di Kampung Simpang Desa/Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, Senin (8/8/2022). Kendaraan jumbo itu menyerempet elf dan menimpa Avanza hingga ringsek. Dua orang meninggal dunia.

Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya truk bernopol D 8811 ON yang dikemudikan YI (52) itu melaju dari arah Bandung. Di jalan menurun jalur pertama di jalur Gentong, kendaraan itu hilang kendali karena kendala rem.

Lalu, truk menyerempet mobil elf yang datang dari arah berlawanan. Angkutan umum itu terpental ke tebing di pinggir jalan. Setelahnya, truk juga menyerempet mobil Avanza lalu menabrak tembok penahan tebing (TPT).

Selanjutnya truk terguling ke arah kanan dan menimpa Avanza yang sebelumnya diserempet. Minibus itu pun ringsek dan membuat dua penumpang di dalamnya meninggal dunia. Kedua korban adalah alumni SMKN 1 Padaherang Kabupaten Pangandaran. Yakni Muhammad Gilang asal Padaherang Kabupaten Pangandaran dan Dani Wahyu asal Banjarsari Ciamis.

Kecelakaan Ciamis

Penyebab kecelakaan pikap yang menewaskan delapan penumpang di Jalan Dusun Cimara Desa Cibeureum Kecamatan Sukamantri Kabupaten Ciamis terus didalami. Focus Group Discussion (FGD) pun digelar oleh Polres Ciamis, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis dan Majalengka serta agen merek Mitsubishi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Ciamis Achmad Yani mengungkapkan pihaknya dilibatkan dalam FGD itu untuk turut memeriksa kondisi kendaraan. ”Beberapa syarat harus membuka boks-boks atau kontrol di rem harus disaksikan dari agen merek Mitsubishi,” katanya, Selasa (9/8/2022).

0 Komentar