Kasus Dugaan Penggelapan Uang di Tasikmalaya Berbuah Unjuk Rasa, Gara-Gara Urusan Mobil

Multi grafika, kasus penggelapan, mantan karyawan
Polsek Cihideung memfasilitasi mediasi massa dengan pihak multi grafika terkait tuntutan pengembalian mobil yang bermula dari kasus penggelapan, Sabtu (21/4/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh mantan karyawati Multi Grafika di Tasikmalaya berujung unjuk rasa. Di mana perusahaan percetakan itu digeruduk massa yang dibawa keluarga terlapor, Sabtu (20/4/2024).

Dari informasi yang dihimpun Radartasik.id, massa dari Solidaritas Warga Pribumi (Swap) menggeruduk perusahaan percetakan Multi Grafika di Jalan Cieunteung Kecamatan Cihideung. Mereka meminta mobil senilai Rp 400 juta yang statusnya milik perempuan berinisial In dikembalikan.

In sendiri merupakan mantan kasir di percetakan tersebut yang dilaporkan kasus penggelapan. Saat ini kasusnya sedang berproses di Polres Tasikmalaya Kota. 

Baca Juga:Gerindra Diminta Demokrat dan PAN "Melawan" Petahana di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024Hj Nurhayati Beri Sinyal Maju di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024?

Massa termasuk In dan pihak Multi Grafika pun dimediasi di Mapolsek Cihideung untuk memusyawarahkan perkara mobil tersebut. Mobil Hyundai Creta itu pun ternyata dititipkan di Mapolresta Tasikmalaya dan dibawa ke Polsek Cihideung.

Kerabat terlapor sekaligus Ketua Swap, Adang Moelyadi yang akrab disapa Adang Isu mengatakan pihaknya meminta kendaraan yang menjadi hak In dikembalikan. Karena menurutnya mobil tersebut tidak berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. “Bukan mobil perusahaan,” ujarnya.

Konsekuensinya, keluarga In pun siap memberikan ganti rugi dari kasus dugaan penggelapan tersebut. Di mana nilainya sekitar Rp 9 juta dan pihaknya berharap perusahaan bisa menerima. “Kami siap mengembalikan (kerugian),” katanya.

Pihaknya juga tidak menuntut laporan untuk In dicabut, pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan. Karena pihaknya sebatas ingin mobil kembali dan beritikad mengembalikan kerugian. “Proses hukum silakan lanjut, tapi (ganti) kerugian terima dulu lah,” terangnya.

Person In Charge (PIC) Multi Grafika Tasikmalaya Yogi M Taufik mengatakan bahwa kasus ini bermula dari adanya temuan masalah keuangan. Di mana ada dugaan yang mengarah kepada penggelapan. “Jumlah nota yang diorder dengan uang yang dibayar ada selisih, beda,” tuturnya.

Pihaknya pun melakukan audit untuk mencari kekeliruan tersebut dengan melakukam verifikasi sejumlah konsumen. Ditemukanlah adanya kekeliruan pada catatan yang dibuat In selaku kasir. 

Catatan keuangan yang bermasalah cukup besar, namun jika mengacu pada bukti dokumen yang dia dapatkan sekitar Rp 9 juta. Hal itu belum termasuk catatan-catatan keuangan yang belum terverifikasi. “Yang dipastikan Rp 9 juta saja, karena kalau hitungan awal gede,” tuturnya.

0 Komentar