Kampanye Caleg Ala Kadis Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, Dilaporkan ke KASN, Bawaslu Segera Panggil Nuraedidin

Kampanye Caleg Ala Kadis Pertanian Kabupaten Tasikmalaya
Video kampanye caleg ala kadis Pertanian Kabupaten Tasikmalaya viral di media sosial. (Tangkap Layar)
0 Komentar

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan, terkait adanya video viral ASN yang sudah menyebar di media sosial, pihaknya sedang melihat dan mengkaji apakah itu suatu bentuk pelanggaran netralitas atau apa.

“Saya kira yang paling utama para ASN harus betul-betul netral dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu atau calon legislatif,” ujarnya kepada wartawan.

Dodi menyebutkan, pihaknya akan mengakaji terkait hal tersebut. Termasuk yang bersangkutan akan dipanggil agar ASN itu betul-betul mematuhi kode etikanya dan pemilu di Kabupaten Tasikmalaya tidak diwarnai hal-hal yang melanggar aturan.

Baca Juga:Prediksi Rotherham vs Ipswich Town di Championship 2023: Tim Tamu Tak TerbendungForum KPAI Jawa Barat Maraton Sosialisasikan Cegah Bullying, Kunjungi SDN 5 Cibadak Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis

Dodi menegaskan, ASN harus betul-betul netral dan tidak berpihak. Maka dari itu, pihaknya akan mengklarifikasi supaya ada kejelasan, apakah ada pelanggaran atau tidak. Kebetulan masa kampanye belum dan baru akan dimulai. Kalau kampanye tanggal 28, maka Bacaleg akan ditetapkan pada tanggal 23 November.

“Sekarang belum ada penetapan terkait caleg, baru akan ditetapkan tanggal 3 November dan diumumkan pada tanggal 4 November. Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28. Tapi kalau caleg-caleg sudah ditetapkan, berarti sudah menjadi subjek hukum,” kata dia.

Kampanye Caleg Ala Kadis Pertanian Kabupaten Tasikmalaya Berbuntut Pelaporan

Salah satu warga Kabupaten Tasikmalaya Yusuf Muhamad Anwar menyebutkan sangat miris melihat kelakuan pejabat eselon II di Pemkab Tasikmalaya yang secara terbuka dan lantang berkampanye.

“Saya sebagai masyarakat Kabupaten Tasikmalaya sangat merasa kecewa dan prihatin terhadap kejadian yang terjadi di Dinas Pertanian. Apalagi dilakukan oleh seorang ASN yang memakai pakaian lengkap dengan jabatan seorang kadis,” ujarnya kepada Radar, kemarin.

“Ini sudah melanggar konstitusi kita yaitu pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang ada di poin A untuk menjaga netralitas pegawai ASN,” sambung dia.

Menurutnya, walaupun kadis berkelit bahwa saat ini belum masuk pada tahapan kampanye, tetapi ini sudah menunjukkan suatu ketidaknetralitasan seorang ASN.

“Saya berharap oknum-oknum ASN seperti ini bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Pihaknya pun sudah melakukan pelaporan melewati website ksn.go.id tentang kejadian tersebut,” ucapnya.

0 Komentar