Kadis Tak Loyal, Geser!

Kadis Tak Loyal, Geser!
MENGHADIRI. Ketua DPRD Kota Tasikmalaya dan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Aslim dan H Ivan Dicksan saat menghadiri kegiatan Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) di Gedung Galih Prawesti, Kamis (12/5/2022). Firgiawan / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Senada dengan Aslim, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan mengakui pihaknya sudah melakukan rapat pembahasan kaitan kepegawaian. Di mana, wali kota meminta adanya pergeseran terlebih dahulu di posisi eselon II.

”Kemarin kami rapat untuk melengkapi syarat-syarat dalam mengusulkan rekomendasi dari KASN. Terkait usulan pemkot dalam menggeser sejumlah kepala dinas, insyaallah secepatnya kita lengkapi syarat rekomendasi dan segera berkirim usulan ke KASN,” ujar Ivan.

Tidak hanya menempuh izin dari KASN, ada beberapa posisi kepala dinas yang mesti menempuh rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB). Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pihaknya menempuh serangkaian prosedur tersebut.

Baca Juga:42 Atlet KORMI Tampil di Forprov JabarTasik Gerah, Tanda Waspada

”Panitia seleksi (pansel) juga sudah menandatangani hal itu. Kemudian rekomendasi Kemenpan-RB pun sudah turun. Karena ada beberapa hal khusus untuk pergeseran itu, mesti mendapat rekom juga dari Jakarta,” tuturnya.

Otomatis, lanjut Ivan, dengan adanya rencana pergeseran beberapa kepala dinas, memungkinkan posisi Eselon II yang kini mengalami kekosongan, atau bahkan beberapa waktu dekat akan ditinggal pensiun, menjadi posisi yang bakal dilelangkan.

”Otomatis yang sekarang atau nanti sampai Juni kosong, tidak berarti yang akan dilelang. Bisa saja posisi lain karena ada pergeseran dulu sesuai kebijakan pak wali,” ujar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) itu.

OPEN BIDDING TERAKHIR
Pemkot saat ini tengah berbenah urusan kepegawaian. Salah satunya menyesuaikan regulasi pusat berkaitan merit system. Di mana kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara (ASN) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi sejalan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

”Kita sedang menempuh persiapan sejumlah instrumen dan mekanisme di daerah, terkait merit system tersebut. Kami menarget secepatnya bisa direalisasikan, dan ke depan mungkin meminimalkan sistem seleksi karena data pegawai sudah terkualifikasi database,” kata sekda.

Sejauh ini, lanjut Ivan, database kepegawaian tengah dirancang dalam menginventarisasi data baik dari sisi latar belakang, pengalaman bekerja dan kinerja setiap ASN. Pihaknya mengimbau, para pegawai secepatnya mengirimkan data pribadi secara lengkap, melingkupi kompetensi dan pengalamannya masing-masing agar segera tertuang dalam database yang disiapkan BKPSDM.

0 Komentar