Kabar Baik!!! Denda PBB Dihapuskan Hingga 29 Desember 2023, Yukk Warga Kabupaten Tasikmalaya Segera Bayar Pajaknya untuk Pembangunan

Denda PBB Dihapuskan
Kabid Pelayanan Pajak Daerah Undang Mulyadin SE MSi menjelaskan terkait denda PBB dihapuskan, Rabu 20 Desember 2023. (Radika Robi Ramdani / Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Denda PBB dihapuskan hingga 29 Desember 2023. Warga Kabupaten Tasikmalaya bisa segera melakukan pembayaran.

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya kembali memberikan stimulus kepada masyarakat yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan pada bulan Desember ini.

Para wajib pajak di Kabupaten Tasikmalaya mulai tanggal 19-29 Desember tahun 2023 tanpa harus membayar denda untuk SPPT PBB yang diterbitkan Tahun 2023 ini.

Baca Juga:Bintang Pelajar 2023 Sukes!! Muhammad Hilman Kamil dari SDN Buniasih Kadipaten Jadi Juara, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto: Tahun Depan Gelar Lagi YaObjek Wisata Wahana Alam Parung Punya yang Baru Nih, Cocok Bagi Anda yang Sedang Mencari Tempat Wisata di Tasikmalaya

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya Drs Roni Ahmad Sahroni MM melalui Kabid Pelayanan Pajak Daerah Undang Mulyadin SE MSi mengatakan, mulai tanggal 19 Desember diberlakukan sanksi administrasi PBB Perdesaan dan Perkotaan tahun 2023 dihapuskan.

“Untuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan diharapkan bisa memaksimalkan serapan pajak dari sektor PBB-P2 ini. Sebab, hanya membayar pokoknya saja dan untuk dendanya dihapuskan,” ujarnya kepada Radar terkait denda PBB dihapuskan, Rabu (20/12/2023).

Undang menyebutkan, sebelumnya, pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan yang jatuh tempo tanggal 30 September, dilanjutkan dengan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 Tahun 2023 terhitung mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 30 November 2023.

Namun dikarenakan masih terdapat yang belum melunasi kewajibannya tersebut. Kini wajib pajak kembali diberikan keringanan oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor KU.03.02/Kep.486-BPKPD/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PBB-P2 tahun 2023 Periode Desember 2023.

“Ini sebagai upaya sekaligus langkah dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam memberi keringanan bagi para wajib pajak,” kata dia terkait denda PBB dihapuskan.

Undang meminta, masyarakat untuk memanfaatkan stimulus penghapusan denda PBB Perdesaan dan Perkotaan ini. Dengan demikian, wajib pajak PBB hanya membayar pokoknya saja.

Baca Juga:KEREN!! Ribuan Warga Desa Cukangjayaguna Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Jalan untuk Menghubungkan dua KedusunanKembali Maju di Pileg 2024 untuk DPR RI, Nurhayati Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tasikmalaya dan Garut di Senayan

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menyediakan berbagai pilihan kanal atau tempat pembayaran baik secara tunai maupun non tunai guna memberikan kemudahan dalam pembayaran PBB-P2.

Sedangkan untuk layanan pembayaran tunai dapat dilakukan melalui kolektor desa atau layanan pembayaran di loket Pelayanan Pajak Daerah BPKPD, Kantor Pos, Indomaret, Aalfamart.

0 Komentar