Ivan Dicksan Harus Mundur dari Jabatan Sekda Kota Tasikmalaya Maksimal Bulan Juni

ivan dicksan
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Langkah Ivan Dicksan mengambil formulir pendaftaran ke PPP sebagai kandidat bakal calon wali kota menyisakan tanya tentang siapa nanti calon penggantinya di kursi sekretaris daerah.

Sejumlah nama sempat menyeruak ke publik. Mereka dianggap layak menjadi pengganti sekda. Diantaranya Asep Goparuloh, Deddy Mulyana, Hendra Budiman dan Gungun Pahlaguna.

Kendati demikian, Gungun yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya ini menjelaskan, bahwa jika Ivan Ikut Pilkada maka posisi Sekda tidak boleh dibiarkan kosong.

Baca Juga:Target H Amir Mahpud: Sukseskan Tiga Pilkada Sekaligus dan Pilgub Jabar 2024, Wow!!KH Atam Rustam Dapat Rekomendasi dari PGM Indonesia untuk Maju di Pilkada 2024!

“Sekda itu kan sebagai pengguna anggaran di Setda. Gaji pegawai, kebutuhan wali kota juga, semua kegiatan kan semua berhubungan penting dengan itu,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Senin, 22 April 2024.

Meski begitu Gungun mengaku tak berani ambil kesimpulan kapan akan melakukan pencarian pengganti sekda.

BKPSDM telah memberikan tenggat waktu kepada Ivan sebagai tolok ukur untuk ancang-ancang langkah berikutnya seandainya Ivan jadi ikut Pilkada.

“Bisa jadi bisa tidak kan beliau (ikut Pilkada, red). Kami tidak berani berandai-andai. Adapun nanti pergantian Sekdanya apakah Plt atau Open Bidding ya gimana nanti kebijakan pimpinan,” paparnya.

Kendati demikian ia menegaskan langkah yang akan diambil pemerintah kemungkinan adalah menunjuk pelaksana tugas (Plt) sebelum dilakukannya seleksi terbuka calon pengganti sekda definitif.

“Apakah nanti pasca Pilkada Open Bidding-nya atau pas proses Pilkadanya. Pada intinya Plt dulu,” tandas Gungun

Ia menjelaskan bahwa BKPSDM sebelumnya telah mengingatkan Ivan agar pensiun dini dari jabatannya maksimal bulan Juni jika serius ikut Pilkada.

Baca Juga:Peluang Asep Sopari Diusung Gerindra Kabupaten Tasikmalaya Menguat!PKB Kota Tasikmalaya Bantah Telah Usung Calon

Hal itu agar BKPSDM punya kepastian waktu untuk memproses pengunduran diri Ivan.

“Saya sudah kasih pengingat ke Pak Sekda, paling lambat akhir Juni bapak sudah mengajukan (pensiun dini). Kan ada prosesnya (untuk pengunduran diri, red),” katanya.

Di sisi lain kemungkinan proses open bidding atau seleksi terbuka bakal memakan waktu lama. Hal itu lantaran usulan seleksi itu harus mendapat persetujuan dari Kemendagri.

Seperti sebelumnya, pengusulan pergantian kepegawaian kepada Kemendagri selalu memakan waktu lama.

0 Komentar