Hutang Masyarakat ke Pinjol Capai Rp 51,46 Triliun, Begini Ciri Pinjol Legal dan Ilegal!

Pinjol
Ilustrasi pinjaman online yang kian diminati masyarakat.
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Di era digital, kehadiran pinjaman online
atau pinjol seringkali jadi solusi untuk mengatasi masalah keuangan. Pinjol ini diminati karena proses pencairan yang relatif mudah.

Dalam siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 8 Juli 2023 di website resminya menyebutkan, utang masyarakat Indonesia di pinjol per Mei 2023 mencapai Rp 51,46 triliun, angka itu naik 28,11 persen year-on-year (YoY).

Dari jumlah ini, sebesar 38,39 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp 15,63 triliun dan Rp 4,13 triliun.

Baca Juga:Menikah di Cordela Suites Tasikmalaya Mulai Harga Rp 9,8 jutaDosen Informatika Unsil Tasikmalaya Gelar Pelatihan UMKM, Ajarkan Monitoring Kehadiran Karyawan Secara Realtime

Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

Sayangnya, pinjol selama ini sering sekali dikonotasikan negatif. Ini karena fintech lending seringkali memberikan celah untuk tindak kejahatan melalui pinjol ilegal oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Untuk itu, mengenali perbedaan antara pinjol resmi dan pinjol ilegal sangat penting, karena pinjol ilegal memiliki risiko yang merugikan masyarakat Indonesia jika sampai terjebak di dalamnya. Mulai dari bunga pinjaman yang besar, terjerat utang, penagihan yang dilakukan secara tidak etis, hingga teror kepada peminjam dan orang-orang di sekitarnya.

Guna menghindari risiko tersebut, OJK memberikan informasi ciri-ciri pinjol ilegal dan pinjol legal berikut. Berikut ciri-cirinya dikutip dari website resmi OJK.

CIRI PINJOL ILEGAL (TIDAK RESMI)

  1. Tidak terdaftar atau tidak berizin resmi dari OJK.
  2. Penawaran pinjaman dengan SMS atau aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.
  3. Pinjaman diperoleh dengan cara yang terlalu mudah.
  4. Bunga pinjaman serta besaran denda informasinya tidak jelas.
  5. Peminjam yang gagal bayar (galbay) mendapat ancaman teror, intimidasi, pelecehan verbal, dan tindakan tidak etis lainnya.
  6. Tidak memiliki layanan pengaduan.
  7. Alamat kantor dan identitas pengurus pinjaman online tidak jelas.
  8. Meminta semua akses semua data pribadi (termasuk kontak) peminjam yang ada di dalam HP.
  9. Penagih dari pinjol ilegal tidak memiliki sertifikat penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
0 Komentar