Horee! Presiden Jokowi Himbau Warga Tunda Balik Mudik, Bisa Nambah Libur Nih

Mudik Lebaran
Ilustrasi kendaraan mengantre saat mudik Lebaran
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Presiden Indonesia Joko Widodo mengajak masyarakat Indonesia menunda balik mudik Lebaran pada tanggal 24-25 April. Hal ini untuk menghindari kepadatan arus balik. Imbauan ini juga berlaku bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN hingga pegawai swasta.

“Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April,” ujar Jokowi dalam siaran video youtube Sekretariat Kabinet pada Senin, 24 April 2023.

Presiden menyarankan masyarakat mengambil tambahan cuti lainnya sesuai teknis perusahaan masing-masing. Sehingga kepadatan saat arus balik bisa dihindari dan lalu lintas bisa lancar.

Baca Juga:Ditegur Akibat Ugal-Ugalan, 3 Pria Ini Ngamuk Bawa Kunci Inggris dan Merusak Kaca Mobil OrangApa Itu Sinar Ultraviolet? Apa Bahayanya Bagi Tubuh? Ini Dia Penjelasanya

Jokowi mengungkap bahwa berdasarkan analisa Kementerian Perhubungan akan ada 203 ribu kendaraan per hari melintasi Tol Trans-Jawa dari arah Timur. Ditambah kendaraan yang datang dari arah Bandung melalui Tol Jakarta-Cikampek.

“Tentu ini merupakan jumlah (kendaraan) yang sangat besar dibandingkan dari jumlah normalnya yaitu 53 ribu kendaraan,” ungkapnya.

Seperti kita ketahui libur Lebaran 2023 akan berakhir besok tanggal 25 April. Tanggal 26 April semua pegawai instansi pemerintah maupun swasta sudah harus kembali bekerja. Namun tingginya volume kendaraan pemudik membuat kemacetan tak bisa dihindari. Tak terkecuali di jalur Tol yang merupakan jalan bebas hambatan.

Arus balik telah dimulai sejak hari ini tanggal 24 April. Puncaknya diperkirakan akan terjadi besok sebelum hari kerja dimulai. Pemerintah kemudian mengeluarkan imbauan dadakan itu untuk menghindari kemacetan padah arus balik.

“Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN, atau pun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi perusahaan masing-masing. Seperti (dalam bentuk) cuti tambahan atau cuti lainnya,” pungkas Jokowi.

0 Komentar