Honorer K2 Meragukan Dukungan RPP ASN Terhadap Kategori 2 Teknis Administrasi dan Lainnya

rpp asn seleksi ASN tahun 2023 Dirjen gtk
Honorer K2 khawatir RPP ASN hanya akan mengakomodir tenaga tertentu seperti guru, nakes dan penyuluh. Sementara tenaga teknis administrasi dan lainnya terabaikan. Foto Ilustrasi: net.
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.IDHonorer kategori 2 (K2) ragu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara / RPP ASN akan berpihak pada mereka.

Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil – Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) meluncurkan PP tersebut pada Oktober 2023 dinilai belum membuat honorer merasa lega. Khususnya kategori 2 teknis administrasi dan teknis lainnya.

Ketua umum Perkumpulan Honorer K2 Sahirudin Anto khawatir RPP ASN itu nantinya hanya mengakomodir tenaga kesehatan, guru dan penyuluh. Hal itu beralasan lantaran pemerintah saat ini memang tengah memprioritaskan kebutuhan pada 3 formasi itu.

Baca Juga:Top 5 Influencer TikTok dengan Pendapatan Teratas Minggu IniInilah Tren Bisnis Kecantikan di TikTok yang Lagi Booming, Intip Strateginya yuk!

“Seolah-olah negara ini hanya dihuni oleh masyarakat guru, kesehatan, dan penyuluh. Adilkah kebijakan pemerintah saat ini,” ujar Sahirudin, seperti dikutip Jawapos National Networdk (JPNN) pada Senin (29/5).

Kebijakan pemerintah yang lebih mengedepankan penyelesaian honorer guru, tenaga kesehatan dan penyuluh, lanjutnya, seolah menganaktirikan tenaga teknis administrasi dan lainnya.

“Semoga saja ada 0,1 persen untuk tenaga teknis agar kami tidak merasa golongan masyarakat nomor dua,” ungkapnya.

“Bagaimana (pemerintah) mau menyejahterakan 200 juta lebih rakyat Indonesia, sedangkan orang-orang yang ada di sekitar wilayah pemerintah saja sudah tidak mampu dilihat,” katanya.

Sebaliknya, pria yang akrab disapa Udin ini justru memuji Mendikbudristek Nadiem Makariem yang menurutnya berani mengambil berbagai terobosan untuk menuntaskan masalah guru. Meski masih ada kekurangan di sana sini.

“Salut kepada mas menteri Nadiem. Beliau layak dijadikan contoh para pejabat,” pungkasnya.

Diketahui saat ini pemerintah tengah merancang peraturan untuk menyelesaikan persoalan honorer. Sebab berdasar PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masalah honorer harus tuntas pada 28 November 2023.(net)

0 Komentar