Honor Covid Rp 1,7 Miliar ”Bodong”

Honor Covid Rp 1,7 Miliar ”Bodong”
grafis sona sonjaya / radar tasikmalaya
0 Komentar

PENGELOLAAN BANKEU DESA TAK KARUAN

Selain persoalan keuangan tersebut, BPK juga menemukan sejumlah kejanggalan pada proses penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Tansfer Bantuan Keuangan Khusus Desa, untuk sarana dan prasarana. Termasuk monitoring dan evaluasi atas program tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Di tahun lalu, pemkab mengalokasikan bantuan keuangan ke desa sebesar Rp 732.424.092.775 dan telah direalisasikan sebesar Rp 731.985.961.000 atau 99,94 persen. Bantuan keuangan ke desa yang direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya di antaranya, Bantuan Keuangan Khusus untuk Sarana dan Prasarana sebesar Rp 83.206.500.000, terjadi kenaikan sebesar 32,75 persen dibandingkan realisasi Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 62.677.932.120. ”Pada LHP BPK, diungkapkan permasalahan desain dan implementasi pengendalian intern atas pengelolaan transfer bantuan keuangan ke desa untuk sarana dan prasarana belum memadai,” tutur Nandang.

Pengamat yang concern menyoroti pembelanjaan anggaran pemerintah itu, menjelaskan BPK menemukan desain dan implementasi sistem perencanaan kegiatan tidak memadai Tahun Anggaran 2019. Di mana, penyusunan proposal permohonan oleh desa tidak tertib, evaluasi proposal oleh kecamatan dan Dinas PMDPAKB (sekarang DINSOSPMDP3A) tidak memadai, anggaran bantuan keuangan desa yang tercantum pada kertas kerja pembasan TAPD, dokumen pendukung KUA-PPAS, dan DPA PPKD tidak melampirkan rincian desa penerima bantuan dan rincian kegiatan bantuan yang dianggarkan. ”Ditambah lagi, terdapat 13 desa penerima bantuan yang tidak membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan,” tuturnya.

Baca Juga:Hemat BahayaInvestasi Rp 1,8 Triliun Masuk ke Pangandaran

Kemudian di Tahun Anggaran 2020, terdapat kegiatan yang dialokasikan bukan merupakan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan atau bukan merupakan prioritas pembangunan di tingkat desa. Tidak adanya instrumen penilaian yang jelas dalam menyeleksi kegiatan dan penentuan desa-desa yang memperoleh bantuan keuangan. ”Serta proses penganggaran bantuan keuangan tidak sesuai ketentuan,” katanya.

BPK juga menggaris bawahi adanya penyaluran dana dan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan Tahun Anggaran 2019. Di mana terdapat pemotongan dana transfer bantuan keuangan khusus ke desa untuk sarana prasarana oleh pihak tertentu pada 10 desa sebesar Rp 1.301.025.000. Selain itu, terdapat dana bantuan keuangan pada tiga desa diserahkan kepada kelompok atau pihak lain di luar pemerintah desa sebesar Rp 305.000.000. ”Disusul pada Tahun 2020, terdapat pemotongan dana transfer bantuan keuangan khusus ke desa untuk sarana prasarana sebesar Rp 1.095.850.000, dan terdapat kegiatan bantuan keuangan pada tujuh desa sebesar Rp 1.585.000.000 dilaksanakan oleh pihak lain di luar sistem pemerintahan desa,” kata Nandang merinci.

0 Komentar