Honor Covid Rp 1,7 Miliar ”Bodong”

Honor Covid Rp 1,7 Miliar ”Bodong”
grafis sona sonjaya / radar tasikmalaya
0 Komentar

TASIK, RADSIK – Pola pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya terkesan tidak ada perbaikan setiap tahunnya. Rentetan kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang menimbulkan kerugian daerah, selalu mewarnai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian daerah pada umumnya meliputi belanja atau pengadaan barang atau jasa fiktif, rekanan pengadaan barang atau jasa tidak menyelesaikan pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan. Kemudian pemahalan harga (mark up), dan penggunaan uang atau barang untuk kepentingan pribadi.

Selain dari persoalan di atas, kebiasaan salah kelola juga meliputi pembayaran honorarium dan atau biaya perjalanan dinas ganda. Kemudian spesifikasi barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak, dan pembebanan biaya tidak sesuai atau melebihi ketentuan.

Baca Juga:Hemat BahayaInvestasi Rp 1,8 Triliun Masuk ke Pangandaran

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

”Ada kebiasaan ‘salah’ namun terus diulang seakan jadi benar. Dalam hal memberikan honorarium kegiatan untuk pejabat ’elite’ di Kabupaten Tasikmalaya. Di mana honorarium diserap namun tidak didukung oleh dokumentasi kegiatan yang memadai sesuai ketentuan,” ujar Pengajar Sekolah Politik Anggaran (Sepola) dari Perkumpulan Inisiatif, Nandang Suherman kepada Radar, Kamis (3/11/2022).

Menurut dia, bisa jadi kegiatan yang diklaim untuk mencairkan alokasi dana tersebut, tidak ada atau bahkan fiktif. Hal tersebut, mesti dilakukan pendalaman lantaran masuk dalam kategori merugikan keuangan daerah dan masuk pada indikasi korupsi.

Dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19, Pemkab Tasikmalaya telah membentuk komite kebijakan dan satuan tugas yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 360/Kep.23-BPBD/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Pembentukan Komite Kebijakan, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Kegiatan yang dilakukan oleh komite kebijakan dan satuan tugas tersebut di antaranya adalah Dukungan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang menggunakan sumber pendanaan dari Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikelola oleh BPBD, sebesar Rp 1.767.776.200. Kegiatan tersebut di antaranya direalisasikan dalam bentuk pemberian atau pembayaran honorarium narasumber. Kegiatannya berupa sosialisasi.

0 Komentar