Gawat! Minta Rokok Ditolak, Lemparan Batu Bertindak

Minta Rokok Ditolak
Petugas Unit Reskrim Polsek Indihiang memeriksa Aj (41). Pria itu melakukan penganiayaan yang dipicu permintaan rokok yang ditolak
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pria asal Bungursari Kota Tasikmalaya Aj (41)  menghantam Agus (38) dengan batu di bagian kepala setelah diabaikan saat minta rokok.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/8/2023) ketika Agus datang ke Gunung Kanyere Kelurahan Cibunigeulis Kecatan Bungursari. Saat itu si sekitar lokasi ada Aj yang tengah di bawah pengaruh minuman keras.

Seketika Aj menghampiri Agus sambil marah-marah karena ternyata sebelumnya mereka memiliki hubungan kekerabatan. Di mana Agus merupakan mantan suami dari keponakannya.

Baca Juga:Sering Rusak, Penutup Saluran Air di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya Langsung Diganti BaruLalat dan Debu Menyerbu Pemukiman Warga di Kota Tasikmalaya, Gak Bahaya Ta?

Saat itu Aj yang kondisinya mabuk mengancam akan membakar sepeda motor Agus. Dia pun memainkan pemantik api dan didekatkan ke arah kepala korban sambil meminta rokok.

Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan mengatakan pelaku meminta dengan memaksa sambil melakukan Intimidasi. Korban pun menepis tangan korban karena takut terbakar oleh pemantik api yang dimainkan pelaku. “Lalu korban hendak pergi dari tempat itu,” ucapnya.

Tanpa disadari korban, Aj mengambil sebongkah batu seukuran dua kepalan tangan. Lalu dia melemparkan batu itu dan mengenai bagian belakang kepala korban. “Pelaku melempar korban dengan batu dari arah belakang,” ucapnya.

Korban mengalami ruka robek di kepalanya dan mendapat 8 jahitan di RSUD dr Soekardjo. Korban pun melaporkan apa yang dialaminya itu ke Polsek Indihiang.

Kompol H Iwan mengatakan saat petugas Unit Reskrim mendatangi rumahnya pada Rabu (10/8/2023), Aj langsung kabur. Dia pun ditemukan sedang bersembunyi di area pesawahan. “Kami amankan pelaku sedang bersembunyi di sawah,” tuturnya.

Kepada penyidik, Aj mengaku bahwa saat kejadian dia sedang mabuk. Karena sesaat sebelumnya dia telah mengonsumsi minuman keras. “Iya, minum Tuak,” akunya ke penyidik.

Aj juga mengaku beberapa tahun sebelumnya pernah tersandung hukum kasus pengeroyokan. Kala itu dia menjalani hukuman selama kurang lebih 10 bulan penjara.(*)

0 Komentar