Gara-gara LPG, Pemuda Lebaran Dalam Tahanan Polres Tasikmalaya Kota

Gara-gara LPG, Pemuda Lebaran Dalam Tahanan Polres Tasikmalaya Kota
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin merilis kasus penyalahgunaan migas.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seorang pemuda asal Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya harus melewati lebaran di dalam tahanan Polres Tasikmalaya Kota akibat aksi culasnya mengoplos gas LPG subsidi menjadi non subsidi.

Dia adalah GR (21), pemuda asal Kampung Cibungur Desa Nangewer Kecamatan Pagerageung. Saat ini dia masuk dalam daftar tahanan Polres Tasikmalaya Kota karena memanipulasi isi gas LPG non subsidi.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin SIK menerangkan hal itu terungkap dari hasil penyelidikan anggota pada Jumat (14/4/2023). Berawal dari patroli anggota yang mencium bau gas yang menyengat yang tidak wajar. “Anggota langsung mengecek sumbernya di mana,” katanya.

Baca Juga:Daftar Lengkap Lokasi Salat Ied Warga Muhammadiyah Kota TasikmalayaPanwascam Berkoalisi dengan Pemuda Hadapi Pemilu 2024

Dari penelusuran itu, aroma gas yang menyengat ternyata dari salah satu rumah. Saat mengecek, petugas mendapati RG sedang melakukan penyuntikan gas LPG. “Telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan migas,” ungkapnya dalam eskpos, Selasa (18/4/2023).

Saat itu GR tidak lagi mengelak ketika polisi menyanyai aktivitasnya. Petugas pun menggeledah rumah itu dan mengamankan 69 tabung LPG 3kg, 38 tabung 12kg serta 10 unit alat suntik gas. “Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan banyak tabung gas sebagai barang bukti,” katanya.

Modusnya, pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3kg ke tabung 12 kg. Artinya ada manipulasi penjualan gas LPG subsidi dengan harga non subsidi. “Memindahkan isi gas dari 3kg ke tabung 12kg,” tuturnya.

Saat ini Polres Tasikmalaya sudah menetapkan GR sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 40 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana GR sudah menyalahgunakan bahan bakar minyak dan gas. “Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut AKBP Zainal, GR melakukan aksi tersebut baru beberapa bulan. Meskipun belum lama, namun LPG non subsidi oplosan sudah beredar di masyarakat. “Pengakuan tersangka baru beberapa bulan,” katanya.

Sementara itu, GR mengakui perbuatannya itu dia lakukan untuk mencari keuntungan. Menurutnya hasil dari manipulasi gas subsidi menjadi non subsidi itu cukup lumayan. “Keuntungan per bulan Rp 4 juta lebih,” katanya.

0 Komentar