Forum Rektor Setuju Jalur Mandiri Dievaluasi

Forum Rektor Setuju Jalur Mandiri Dievaluasi
SELEKSI. Peserta mengikuti UTBK SBMPTN 2022 di Kampus Universitas Jember. Sementara itu, Forum Rektor Indonesia (FRI) sepakat soal rencana evaluasi penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri. Foto: Istimewa
0 Komentar

Lebih lanjut, Panut menjelaskan, seleksi mandiri dapat dilaksanakan untuk memberikan afirmasi kepada calon mahasiswa dari daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu, calon mahasiswa dengan kondisi khusus, hingga calon mahasiswa berbakat. Baik dari jalur olahraga, seni, maupun kemampuan akademik yang dibuktikan dengan capaian medali emas lomba olimpiade sains nasional dan/atau internasional.

Nah, kendati jadi kewenangan masing-masing perguruan tinggi, seleksi mandiri juga memiliki aturan daya tampung yang sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Untuk program studi pada PTN badan hukum (PTN BH) ditetapkan paling banyak 50 persen dari daya tampung seluruh program studi. Untuk PTN badan layanan umum (BLU) dan satker maksimal 30 persen dari daya tampung.

Terkait biaya pendidikan, kata dia, jalur mandiri itu dimungkinkan berbeda dengan jalur SNMPTN maupun SBMPTN. Namun, penerimaan dan pemanfaatan biaya tersebut telah disebutkan harus jelas serta transparan. ’’Dan ini untuk sebesar-besarnya kemajuan pendidikan, tidak untuk keuntungan pribadi, apalagi keuntungan para pimpinan PTN,’’ tegas akademisi Universitas Gadjah Mada tersebut.

Baca Juga:Bentuk Siswa Cerdas Akademik dan SpiritualTanamkan Disiplin dan Saling Menghormati

Sementara itu, imbuh dia, sumbangan lainnya di luar uang kuliah tunggal (UKT) dalam seleksi mandiri dimaksudkan untuk pembiayaan subsidi silang dan pengembangan institusi.

Sebagaimana diberitakan, KPK telah mengadakan rapat bersama Kemendikbudristek terkait seleksi mandiri. KPK memberikan empat rekomendasi. Yakni, meminta kementerian pimpinan Nadiem Makarim itu melakukan audit terbatas secara cepat kepada PTN untuk memetakan kelemahan seleksi mandiri. Audit dapat dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemudian, Kemendikbudristek diminta memastikan transparansi dan akuntabilitas yang berisi ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia pada seleksi mandiri. Termasuk indikator atau kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium, atau menggunakan hasil tes lainnya; serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi. (jpc)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

Laman:

1 2
0 Komentar