DOB Tasik Utara Berlanjut

DOB Tasik Utara Berlanjut
SERAHKAN BERKAS. Ketua Presidium Pembentukan DOB Tasik Utara Ato Rinanto (depan, kelima dari kanan) bersama jajarannya menyerahkan berkas ke Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi (depan, keempat dari kanan) disaksikan para pimpinan DPRD lainnya, Senin, 7 November 2022. RADIKA ROBI RAMDANI / RADAR TASIKMALAYA
0 Komentar

Kebutuhan urgen yang dimaksud, kata Asep Sopari, seperti jaminan pelayanan pemerintah, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. Termasuk juga kemam­puan daya beli dan ketahanan sosial ekonomi dalam jangka panjang.

Untuk mewujudkan DOB Tasik Utara itu, kata dia, tidak cukup dengan dorongan dari masyarakat saja. Namun mesti ada keberpihakan dari pemerintah. Terutama pemenuhan kebutuhan anggaran untuk pemekaran wilayah.

Dalam pembentukan DOB itu, kata dia, banyak syarat-syarat yang harus terpenuhi. Seperti infrastruktur memadai, ada rumah sakit, dan lembaga pendidikan untuk mendorong akselerasi Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Baca Juga:Menghitung HariMajelis Masyayikh Sosialisasikan UU Pesantren

”Saya lihat di utara itu pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dibanding daerah lain. Makanya, pendidikan itu harus dipastikan juga semua usia sekolah itu masuk wajib belajar,” katanya.

Persyaratan pemekaran wilayah itu menjadi penting terpenuhi, kata Asep Sopari, agar ketika DOB Tasik Utara itu terealisasi tidak menjadi DOB yang gagal.

Menurut dia, di tataran DPRD, usulan pembentukan DOB Tasik Utara memungkinkan tidak akan menemui hambatan terjal. Pasalnya, fraksi-fraksi di legislatif turut berpartisipasi dalam usulan pemekaran wilayah itu.

Langkah selanjutnya setelah menerima berkas dari tim presidum, kata Asep Sopari, DPRD akan membahasnya dan melakukan kajian naskah akademik. Pengambilan keputusan politiknya ada di Badan Musyawarah (Banmus). Masing-masing fraksi akan menyatakan pendapatnya. Jika usulan DOB Tasik Utara itu disepakati di Banmus, selanjutnya hasil kajiannya direkomendasikan ke Komisi I untuk lebih diperdalam.

”Selanjutnya komisi I akan membentuk mungkin semacam pansus (panitia khusus) dan harus dalam bentuk pansus yang mengkaji semua daya dukung. Termasuk kacamata ilmiah melalui naskah akademik dan berbagai hal yang menjadi faktor pendukung terbentuknya DOB Tasik utara,” ujarnya.

Proses kajian DOB Tasik Utara itu, kata Asep Sopari, akan berlangsung panjang. Nanti ada kajian di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Adapun soal disetujui atau tidak usulan tersebut akan diputuskan oleh pemerintah pusat.

Asep Sopari melihat sektor yang bisa dikembangkan di Tasik Utara adalah perindustrian, ekonomi, dan sistem urban. Wilayah tersebut bisa menjadi pusat distribusi barang dan ekonomi baru. Karena dekat ke pusat pertumbuhan ekonomi daerah lain. Seperti salah satunya ke Limbangan Garut Utara.

0 Komentar