Dishub Pasang Rambu Larangan Parkir di Jalan Cihideung, Ketua KNPI : Pajangan Baru

Dishub Pasang Rambu Larangan Parkir di Jalan Cihideung, Ketua KNPI : Pajangan Baru
Petugas Dishub memasang lrambu larangan parkir di Jalan Cihideung, Jumat (19/5/2023)
6 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID –  Ketua KNPI Kota Tasikmalaya menganggap pemasangan rambu larangan parkir di Jalan Cihideung tidak akan efektif jika tanpa ada penertiban secara langsung.

Siang kemarin, Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya memasang rambu parkir di Jalan Cihideung. Sebagaimana konsekuensi dari pembangunan pedestrian, jalan tersebut sudah tidak boleh jadi tempat parkir.

Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Uen Haeruman mengatakan pihaknya sudah memasang rambu parkir secara permanen. Hal itu sebagai tanda untuk para pengendara agar tidak parkir di jalur tersebut. “Kita pasang tiga titik, pas masuk ke Cihideung, di tengah dan sebelum ujung jalan Cihideung,” tuturnya.

Baca Juga:Bisakah? Ketua Fraksi di DPRD Minta Jalan Cihideung Steril PKLLengkap, Jadwal Terbaru Kereta Api di Stasiun Ciamis Tahun 2023

Sementara itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tasikmalaya Opik Taufik Rahman mengatakan pemasangan rambu. Namun melihat karakter masyarakat, menurutnya tidak cukup sampai di situ saja. “Tahu sendiri masyarakat kita belum begitu tertib masalah parkir,” ujarnya.

Maka dari itu perlu juga ada upaya penertiban kepada para pengendara yang memarkirkan sepeda motor di Jalan Cihideung. Karena tanpa hal tersebut, maka sebesar apapun rambu yang terpasasng tidak akan begitu berdampak. “Kalau tidak ada penertiban, ya sebatas jadi pajangan baru saja,” ucapnya.

Ketika UPTD Pengelola Parkir tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan, menurutnya bisa berkoordinasi dengan Satpol PP. Jangan menunjukkan kelemahan karena tidak punya kewenangan. “Kan semangat kolaborasi, tinggal kolaborasi dengan Satpol PP,” ujarnya.

Opik pun mengatakan Satpol PP jangan hanya terfokus di PKL saja dalam menjaga ketertiban di Cihideung. Karena pada dasarnya parkir sembarangan pun merupakan gangguan ketertiban umum. “Kecuali kalau pemerintah memang menganggap parkir di Jalan Cihideung itu sejalan dengan ketertiban umum, kalau begitu ya biarkan,” ucapnya.

Mengingat Dinas Perhubungan akan berkolaborasi dengan Polisi Lalu Lintas, hal itu dia sepakati juga. Karena secara perlahan hal itu bisa memberikan efek jera dan perhatian untuk pengendara lain. “Tapi kan kurang baik jika Dishub kolaborasi dengan kepolisian, tapi tidak melibatkan Satpol PP,” katanya.(*)

6 Komentar