CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis melarang semua angkutan bus dan truk menggunakan klakson telolet.
Sebab, gara-gara klakson telolet seringkali anak-anak menunggu di tepi jalan dan meminta sopir membunyikan klaksonnya.
Sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan anak-anak.
“Kelakson telolet belakangan ini sedang tren digunakan oleh bus pariwisata dan angkutan. Dimana banyak anak-anak di pinggir jalan menunggu bus melintas dan meminta sopir bus untuk membunyikannya termasuk di Ciamis. Tentu itu berbahaya bagi keselamatan anak-anak itu sendiri maupun angkutan,” papar Kepala Dishub Kabupaten Ciamis Dadang Mulyatna, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Punya Lahan Pertanian Luas, Anak Muda Ciamis Ternyata Lebih Banyak Memilih Bekerja di Pabrik
Ia menjelaskan bahwa ada peraturan yang mengatur penggunaan klakson, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dimana dalam pasal 69, disebutkan suara paling rendah untuk klakson 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Sementara suara klakson “telolet” dinilai memiliki tingkat desibel lebih dari itu sehingga harus dilarang.
Selain itu, membunyikan klakson dengan bunyi di luar kewajaran dapat memancing anak-anak atau pun orang untuk berdiri di tepi jalan raya menunggu bus membunyikan klakson “telolet”.
Hal ini sangat membahayakan dimana anak-anak melakukannya tanpa pengawasan orang tua.
Baca juga: Petani di Ciamis Waswas Kemarau Semakin Panjang, Sumber Air Semakin Berkurang
Bunyi klakson yang tidak wajar mengganggu ketertiban lalu lintas, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Upaya kami menghimbau kepada para sopir bus dan Truk upaya tidak menggunakan atau membunyikan klakson Telolet, karena menggu kenyaman dan kemananan,” jelasnya.
Agar penggunaan klakson di luar standar itu bisa terawasi, ia mengaku akan memberikan teguran kepada para sopir yang menggunakan klakson dengan bunyi di luar standar pabrikan.
“Kami akan lakukan pengawasan intensif dan peneguran kepada PO Bus di Ciamis,” pungkasnya. (isr)