Diakui Pemerintah, Lulusan Pesantren Dapat Gelar Setara S1

Pesantren
Gelar akademik bagi alumni pesantren tinggi adalah setingkat S1 dan mendapat perlakuan yang sama dengan gelar lain di strata yang sama.
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Pemerintah resmi memberikan pengakuan kepada sistem pendidikan di lingkungan pondok pesantren. Dengan pengakuan ini, salah satu keuntungannya adalah alumni pesantren mendapat gelar akademik tersendiri.

Anggota Majelis Masyayikh Kementerian Agama, Abdul Ghofur Maimoen mengungkapkan, gelar akademik bagi alumni pesantren tinggi adalah setingkat S1 dan mendapat perlakuan yang sama dengan gelar lain di strata yang sama.

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.

Baca Juga:Hari Santri, Ponpes Daarul Falah Sukaratu Perkuat Semangat NasionalismeBeli Treadmill Berhadiah Sepeda Lipat di Ace Hardware Plaza Asia 

Tentang legalitas dan gelar bagi alumni pesantren menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Salafiyyah Parappe, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (2/11/2023). Disebutkan bahwa ijazah pesantren tidak boleh ditolak dengan dalih yuridis, kecuali yang bersangkutan memang gagal dalam seleksi masuk.

Ghofur menambahkan, pendidikan pesantren itu bersifat khas, seperti muadalah dan pendidikan diniyah yang statusnya pendidikan non formal. Akan tetapi negara telah memberikan pengakuan yang sama dengan pendidikan formal. Dengan adanya pengakuan ini, lulusan pesantren diharapkan tidak lagi ditolak saat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau ketika mencari pekerjaan.

“Agar tidak ada lagi kesenjangan dan ketidakadilan dalam sistem pendidikan nasional, ijazah pesantren harus diakui dan setara dengan ijazah pendidikan lainnya,” kata Ghofur.

Tentang gelar bagi lulusan pesantren, pemerintah telah menetapkan titel Sarjana Agama, atau SAg bagi lulusan Ma’had Aly atau pesantren tinggi. Gelar sarjana agama ini terkait disiplin ilmu yang dikembangkan Ma’had Aly diharuskan dalam satu rumpun keilmuan agama. Bahkan pemerintah telah menentukan bahwa satu Ma’had Aly hanya boleh mengembangkan satu saja program studi, di antara Ushul Fiqih, Hadits, atau yang lain.

Gelar SAg ini dapat disandang alumni pesantren ketika telah menyelesaikan jenjang Ma’had Aly yang levelnya adalah S1. Ma’had Aly mengajarkan bidang studi studi hampir sama dengan UIN atau IAIN, yaitu seputar ilmu-ilmu keagamaan, namun dengan sistem, referensi, dan standar yang berbeda. Untuk itu Ma’had Aly tidak akan bertransformasi menjadi STAIN, IAIN, maupun UIN. Ma’had Aly akan terus berkembang dan tumbuh menjadi perguruan tinggi khas pesantren dengan spesifikasi keilmuannya masing-masing.

0 Komentar