Alasan Dewan PDI Perjuangan Dukung Kontrak PPPK Dihapus

PAD Kota Tasikmalaya Terancam
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya H Dodo Rosada
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anggota Dewan Kota Tasikmalaya dari PDI perjuangan Kota Tasikmalaya dukung Kontrak PPPK Dihapus.  Tentunya dukungan tersebut memiliki alasan tersendiri.

Anggota dewan tersebut adalah H Dodo Rosada dari Komisi I DPRD yang juga politisi PDI Perjuangan. Meskipun revisi UU ASN yang mengatur kontrak PPPK kewenangan pusat, namun dia mendukung hal itu direalisasikan.  “Ya tentu saya dukung kontrak PPPK dihapus,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Jumat (2/6/2023).

Pasalnya hal itu bisa menciptakan rasa keadilan di antara PPPK dan ASN. Karena wacana awal muncul PPPK ini prinsipnya tidak berbeda dengan pegawai berstatus PNS. “Dulu kan katanya bedanya PPPK dan PNS itu hanya di uang pensiun saja,” terangnya.

Baca Juga:Tanggapan Tak Terduga Guru PPPK Soal Penghapusan KontrakPolisi Amankan Puluhan Kantong Miras, Ada 2 Botol di Tempat Karaoke di Tasikmalaya

Jika regulasi kontrak itu dihapus, hal itu bisa menghilangkan dikotomi di tempat kerja dengan pegawai PNS. Menurutnya hal itu penting untuk menciptakan kenyamanan di lingkungan kerja. “Meskipun penyebutannya berbeda, perlakuannya harus tetap sama,” ucapnya.

Apalagi menurutnya kewajiban dan pekerjaan PPPK sama saja dengan PNS, khususnya guru. Sehingga ketika mendapat legitimasi dari pemerintah, maka jangan sampai ada perbedaan. “Cukup saja perbedaannya masalah uang pensiun, yang lainnya samakan saja,” katanya.

Alasan lain dia dukung kontrak PPPK dihapus yakni bisa membuat mereka lebih tenang. Pasalnya konsentrasi kerja akan berkurang ketika mereka waswas kontraknya akan diperpanjang atau tidak. “Kalau lebih tenang, kinerja juga bisa lebih maksimal,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kemendikbudristek mengusulkan agar kontrak PPPK dihapus. Sehingga mereka punya kepastian kerja sampai masa purna tugas seperti halnya PNS.

Mengenai hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gun Gun Pahlagunara mengatakan pihaknya belum bisa banyak berkomentar. Pasalnya hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui revisi UU ASN.

“Kita tunggu saja nanti setelah revisi undang-undang,” ucapnya.(*)

0 Komentar