Data Wajib PBB di Kota Tasikmalaya Masih Berantakan, Begini Komentar Anggota Dewan

pajak dan retribusi pbb
ilustrasi gambar: cecep irpan
0 Komentar

“Kami sudah usulkan hrus ada kerjasama Bapenda dengan notaris atau pejabat pembuat akta seperti pak camat. Supaya saat peralihan pemilik lama ke pemilik baru, notaris menyampaikan ke Bapenda dan peralihan nama saat transaksi tanah tercatat notaris otomatis terupdate ke database. Kalau tak dilakukan,bdata tertumpuk lama, ilang lagi,” sambungnya .

Koordinator Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Muslim MSi menambahkan meskipun tidak bocor, tatkala pungutan dilakukan langsung petugas pungut ke masyarakat, sangat berisiko.

Selain itu, menjamin transparansi dan menjaga kepercayaan publik mestinya Bapenda memanfaatkan transformasi digital secara keseluruhan.

Baca Juga:Pengurus dan Caleg PDIP Wajib Sosialisasikan Kartu Sakti Ganjar-MahfudCapaian Realisasi Pajak dan Retribusi Kota Tasikmalaya Tahun 2023 Diklaim Lampaui Target

“Lagian semua kan sudah musim digital, izin online, pajak-pajak beberapa kan sudah bayar digital. Bahkan kita kan sudah sarankan loket-loket pemerintah bisa menjangkau ke lingkungan warga mengurangi ruang bertemu warga dan petugas,” paparnya.

Sebab, lanjut Muslim, urusan pajak fenomena dulu terjadi negosiasi. Oknum petugas bernego dengan WP, alhasil penerimaan pendapatan terhadap daerah jadi berkurang.

“Fenomenanya dulu begitu, nego. Tapi kalau sekarang sudah tak bisa nego, aturannya saklek. instrumen sudah ada, digitalisasi jangan parsial, karena mungkin masih ada sebagian pajak-pajak masih manual,” tegas Wakil Ketua DPRD tersebut. (Firgiawan)

Baca berita dan artikel lainnya di google news

0 Komentar