Data Wajib PBB di Kota Tasikmalaya Masih Berantakan, Begini Komentar Anggota Dewan

pajak dan retribusi pbb
ilustrasi gambar: cecep irpan
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Belum optimalnya penarikan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, bukan hanya disebabkan peralihan status aset perorangan menjadi aset pemerintah saja.

Peralihan kepemilikan aset antarwarga pun seringkali telat di-update ke dalam database. Sehingga pada akhirnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sendiri yang kerepotan. Hal itu diungkap Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Tjahja Wandawa.

Menurutnya, warisan pajak yang tunggakannya relatif besar dan sampai saat ini belum beres, menjadi keluhan dari Bapenda sendiri. Dimana mereka mengakui bahwa inventarisasi data PBB belum rapi.

Baca Juga:Pengurus dan Caleg PDIP Wajib Sosialisasikan Kartu Sakti Ganjar-MahfudCapaian Realisasi Pajak dan Retribusi Kota Tasikmalaya Tahun 2023 Diklaim Lampaui Target

“Jadi banyak sekarang nama pemilik di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB masih pemilik yang lama, maka saat ditagih sesuai SPPT sudah bukan pemiliknya lagi secara faktual, melainkan pemilik baru. Itu sebetulnya faktor kenapa PBB realisasi targetnya tidak pernah optimal, kondisinya memang begitu,” kata Tjahja kepada Radar, Kamis (11/1/2024).

Ia kemudian bercerita bahwa ada warga di salah satu perumahan yang selama 3 tahun terakhir belum pernah ditagih PBB.

Sebab, semula pembayarannya dilakukan melalui petugas namun tak masuk ke kas daerah. Sehingga kelanjutannya tak kunjung ada kejelasan, tatkala hendak melakukan pemutakhiran data.

“Dulu banyak kasus kan, saat metode upah pungut penarikan pajak itu oleh petugas. WP (wajib pajak) sudah ditagih, sudah bayar, tapi tak disetor. Masih ada pembayaran via petugas. itu kan riskan. Khawatir kepake dulu, WP sudah bayar tapi tak disetor, makanya jangan lagi pake petugas-petugas lah. Nanti berpengaruh ke segala urusan termasuk data,” keluh Politisi Nasdem itu.

Maka itu, lanjut dia, Komisi II mendesak dilakukannya validasi data kepemilikan setiap aset warga. Kemudian sosialisasikan kepada publik, supaya tidak lagi membayar pajak lewat petugas, tapi setor sendiri ke bank.

“Kalau dilakukan upaya itu, kita yakin akan terpenuhi updating SPPT. Jadi persoalannya itu pada database dan metode penarikan,” tegasnya.

0 Komentar