Bukannya Naik, Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya Kemungkinan Menurun Imbas Peraturan Baru

pendapatan asli daerah
DPRD Kota Tasikmalaya melakukan rapat evaluasi Raperda PDRD, Selasa (02/01/2023). (Ayu Sabrina B/Radartasik.id)
0 Komentar

Kendati demikian, masalah yang sedang di depan mata adalah status Raperda PDRD yang belum juga diundangkan. Hal itu terjadi, lantaran proses evaluasi dari Kemendagri dan Kemenkeu yang terhitung lama.

“Belum berlaku, selambat-lambatnya tanggal 5 Januari. Karena ada evaluasi hasil pembahasan, ya kita harus selesaikan pada tanggal 2 Januari ini supaya tanggal 5 sesuai dengan ketentuan diberlakukan,” kata Andi.

Eks Pansus PDRD pun kembali membahas terkait rancangan tersebut yang meliputi, perbaikan rumusan, perbaikan redaksi, hingga perbaikan substansi.

Baca Juga:Soal Caleg PKS Berstatus PPPK, KPU Ciamis dan Kemenag Sama-Sama KecolonganLaksanakan KKN di Kota Tasikmalaya, Mahasiswa Institut Nahdlatul Ulama Jadi Relawan Keluarga Maslahah

“Fase ini sudah disepakati, evaluasinya sudah kita sudah perbaiki, tinggal ada tanda tangan pimpinan DPRD untuk syarat mendapatkan nomor registrasi. Kami (Pansus PDRD) yang melakukan percepatan itu, karena mengejar tenggat waktu. Sedangkan, masih ada kabupaten kota yang belum bisa berkumpul sampai saat ini,” jelas Andi.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kota Tasikmalaya termasuk cepat tanggap dalam mengurusi Raperda PDRD ini. Masih ada daerah lain yang disebut Andi belum melakukan pembahasan.

“Seluruh Raperda PDRD itu masuk ke Kemendagri, 400 Kabupaten/Kota lebih. Dari ini sudah cepat prosesnya, karena hasil evaluasi sampai ke Kota Tasikmalaya itu baru diterima tanggal 28 Desember. Kota Tasikmalaya termasuk yang cepat, 70 kota/kabupaten pertama yang melakukan pembahasan,” tandasnya.

Sebagai bagian dari perancang PDRD, Andi mengatakan bahwa Pansus dan Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak lelet dalam mengerjakannya. Ia menuding keterlambatan penetapan Perda DPRD adalah disebabkan proses di pemerintah pusat yang lama.

“Dari jakarta-nya ini mungkin yang membuat telat. Kita gak pernah memperlambat, contohnya saja tanggal 28 diterima, tanggal 2 kita adakan rapat hasil evaluasi. Evaluasi terakhir itu, memastikan bahwa catatan-catatan yang diberikan provinsi itu disesuaikan. Mempertegas bahwa hari ini sudah dilakukan penyelarasan,” pungkasnya. (Ayu Sabrina B)

Baca berita dan artikel lainnya di google news

0 Komentar