Soal Caleg PKS Berstatus PPPK, KPU Ciamis dan Kemenag Sama-Sama Kecolongan

Logo Pemilu 2024 caleg pks
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Polemik caleg PKS berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih bergulir. Meski KPU Ciamis telah mencoret nama Endang Holis dari Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 1 Januari 2024.

Secara administrasi, Endang Holis yang mendaftar sebagai caleg PKS ke KPU itu juga telah mengajukan pengunduran diri sebagai PPPK kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis.

Kini, ia kemungkinan kehilangan dua-duanya jabatan yang ia harapkan. Baik sebagai penyuluh keagamaan yang berstatus PPPK maupun sebagai caleg PKS.

Baca Juga:Laksanakan KKN di Kota Tasikmalaya, Mahasiswa Institut Nahdlatul Ulama Jadi Relawan Keluarga MaslahahDua Kepala Dinas Hasil Lelang Jabatan Pemkab Ciamis Dilantik

Kasubag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Ciamis, Tatang Iskandar mengatakan persoalan Endang Holis memang telah cukup lama bergulir.

Ia mengaku kecolongan soal aktivitas Endang di dunia politik, bahkan sampai mendaftar sebagai caleg.

“Kemenag Kabupaten Ciamis mengetahui pertama kali Endang Holis jadi caleg malah dapat informasi dari KPU Kabupaten Ciamis,” katanya kepada Radar, Selasa (2/1/2024).

Itu pun lantaran ada aduan masyarakat dari KPU pada dawal November 2023 bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai caleg.

Kemenag kemudian melakukan pemanggilan pertama dan saat itu Endang menyatakan tidak akan mundur dari posisinya sebagai tenaga PPPK. Tapi akan mundur dari pencalegan.

“Pada awal November Endang Holis mau lanjut PPPK dan mundur dari caleg, dengan menyampaikan secara lisan,” terangnya.

Namun, Kemenag kemudian menerima surat kedua dari KPU Kabupaten Ciamis, yang isinya menyatakan Endang masih melanjutkan pendaftarannya sebagai caleg. Endang pun kembali dipanggil dan diberikan pilihan. Apakah mau jadi caleg atau lanjut PPPK.

Baca Juga:Tak Bisa Parsial, Yogya Ciamis Baru Bisa Urus SLF Tahun IniJalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya 90 Persen Telah Terhubung, Mobilitas Jadi Lebih Mudah dan Cepat

“Ternyata berubah lagi keputusannya, karena mengaku kesalahan institusi Kemenag Kabupaten Ciamis sehingga ia lebih memilih mundur PPPK. Endang Holis pun mau menulis pengunduran diri dan dikasih keterangan dari Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis, bahwa yang bersangkutan menjadi caleg sejak tanggal, bulan tahun. Kemudian dikirim ke Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat, sehingga per 28 November 2023 (bukan lagi) sebagai PPPK,” paparnya.

0 Komentar