JAKARTA – Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diduga menerima suap dari pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda dalam perkara perizinan pembangunan penambahan gedung.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini sudah berlangsung sejak 2019. Saat itu RSU Kasih Bunda mengajukan permohonan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "Wali Kota Cimahi Minta Jatah Rp3,2 M"