Bisa Saja Parkir Tepi Jalan Pakai Pihak Ketiga, Siapkan Dulu Sistem yang Ketat

Bisa Saja Parkir Tepi Jalan Pakai Pihak Ketiga, Siapkan Dulu Sistem yang Ketat
Rambu sebagai penanda area tersebut boleh digunakan untuk parkir
0 Komentar

Berdasarkan catatan BPK pada pengelolaan parkir 2022, setoran juru parkir tidak sinkron dengan catatan UPTD. Ada selisih senilai Rp 122 juta hilang di tengah jalan.

Selain itu, UPTD juga dinilai tidak melakukan pendataan secara akurat dengan juru parkir yang ada di lapangan. Sehingga jumlah juru parkir di lapangan lebih banyak dari yang tercatat di Dinas Perhubungan.

Selain masalah retribusi dan kejelasan juru parkir, menurut Nandang, Pemkot juga harus punya rencana jangka panjang. Supaya ke depannya badan jalan tidak lagi dimanfaatkan untuk ruang parkir. “Kan sayang sudah diaspal sedemikian bagus, malah dibikin tempat parkir, di tambah lagi membuat jalan jadi sempit,” ucapnya.

Baca Juga:Selamat Jalan Pejuang PUI, H Asep Deni Adnan Bumaeri Tutup UsiaKantor KBIHU dan Travel di Tasikmalaya Dipasangi Garis Polisi, Ada Pekerja Tersengat Listrik

Solusinya yakni dengan membuat kantong-kantong parkir di luar badan jalan atau off street. Sehingga ruang jalan tetap aman untuk berlalu lintas. “Misal yang di eks pemda bisa tuh, atau masing-masing toko harus punya parkir sendiri,” tuturnya.

Lebih bagus lagi jika pemerintah mengoptimalkan pelayanan transportasi massal seperti di kota besar lainnya. Lebih bagus lagi jika difasilitasi secara gratis dengan pelayanan yang nyaman. “Supaya penggunaan kendaraan pribadi bisa berkurang,” imbuhnya.(*)

0 Komentar