Bisa Saja Parkir Tepi Jalan Pakai Pihak Ketiga, Siapkan Dulu Sistem yang Ketat

Bisa Saja Parkir Tepi Jalan Pakai Pihak Ketiga, Siapkan Dulu Sistem yang Ketat
Rambu sebagai penanda area tersebut boleh digunakan untuk parkir
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengelolaan Parkir dengan pihak ketiga sangat memungkinkan untuk dilakukan agar bisa lebih maksimal. Namun perlu dibuat sistem yang ketat supaya tidak ada kebocoran seperti yang sudah terjadi.

Persoalan parkir di Kota Tasikmalaya memang butuh pembenahan agar pelayanan dan pendapatan menjadi lebih baik. Pemanfaatan pihak ketiga bisa menjadi alternatif perbaikan.

Kepala Departemen Tata Kelola Urusan Publik (Takeup) Perkumpulan Inisiatif Bandung Nandang Suherman menuturkan pada prinsipnya saat ini Dishub sudah memberdayakan pihak ketiga. Karena juru parkir secara status bukan pegawai dishub, hanya membantu dalam pengelolaannya. “Itu juga pihak ketiga, hanya saja sistemnya belum kuat,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:Selamat Jalan Pejuang PUI, H Asep Deni Adnan Bumaeri Tutup UsiaKantor KBIHU dan Travel di Tasikmalaya Dipasangi Garis Polisi, Ada Pekerja Tersengat Listrik

Ketika ada wacana penggunaan pihak ketiga secara full, menurutnya bukan masalah. Hanya saja perlu dibangun sistemnya terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah baru. “Harus disiapkan sistemnya dulu yang ketat,” terangnya.

Salah satunya yakni soal penentuan titik parkir yang memang menjadi target retribusi. Ketika ada titik-titik itu sudah dipastikan, maka di luar itu tidak boleh ada badan jalan yang digunakan parkir apalagi dipungut. “Karena tidak semua jalan boleh digunakan parkir,” ucapnya.

Selain itu, penambahan titik dan ruas jalan yang dikelola juga harus jelas. Karena setiap tahun keramaian kendaraan terus meningkat termasuk titik parkir. “Kendaraan terus bertambah, jumlah titiknya juga, masa tidak juga mencapai target,” terangnya.

Hal ini menjadi salah satu bentuk kebocoran retribusi parkir di lapangan. Termasuk para juru parkir yang memang tidak setor ke Dinas Perhubungan alias liar. “Ada juga kan oknum-oknum warga modal rompi dan peliut,” terangnya.

Hal ini menurutnya karena belum ada sistem yang baik dalam pengelolaan parkir. Termasuk ketegasan dari pemerintah untuk menanggulangi parkir liar. “Pemerintah harus berani bersikap tegas, kalau tidak ya bagaimana melakukan perubahan,” ucapnya.

Belum ada pengelolaan yang baik mengenai parkir tepi jalan, kerap menjadi temuan BPK. Sebagaimana pernah dibahas sebelumnya, pungutan retribusi parkir di Kota Tasikmalaya tahun 2022 menjadi salah satu objek temuan BPK.

0 Komentar