Baznas: Semuanya Hanya Salah Paham

Baznas: Semuanya Hanya Salah Paham
DISKUSI. Baznas Kabupaten Tasikmalaya mengundang berbagai unsur terkait persoalan penjualan beras zakat di Kecamatan Jatiwaras, Rabu (25/5/2022). Foto: istimewa
0 Komentar

Menurut dia, itu masuknya asas NKRI, jadi jangan hanya memikirkan lingkungan sendiri. Kalau sudah tercukupi yang fakir miskin, yaitu kebutuhan hidup pokoknya pada hari raya, maka selebihnya bisa untuk asnaf yang lain. Bukan untuk beli baju, melainkan untuk makanan pokok.

“Selanjutnya tidak ada istilah setor menyetor seperti setoran pajak dan lainnya. Itu berdasarkan hasil kesepakatan antara UPZ Masjid Besar di kecamatan yang mengumpulkan zakat fitrah dan zakat mal. Itu hasil kesepakatan pada tanggal 24 Februari tahun 2022, disepakati 82,5 persen di lingkungan DKM, 6,5 persen untuk UPZ Desa, 5 persen untuk UPZ MB Kecamatan, 6 persen untuk Baznas Kabupaten,” ucap dia, menjelaskan.

Kata dia, yang disisihkan untuk UPZ Desa dan UPZ MB Kecamatan itu untuk fisabilillah, untuk kegiatan pengembangan agama di tingkat desa dan kecamatan, untuk guru ngaji, ajengan. Sedangkan dari UPZ desa dan kecamatan tidak ada asnaf untuk fakir miskin, karena sudah tuntas dan selesai diberi oleh DKM masing-masing.

Baca Juga:Ratusan Warga Ngadu ke DewanJabar Berangkatkan 17.566 Jemaah

“Adapun 6 persen untuk Baznas Kabuapten, itu akan dikembalikan lagi ke kecamatan yang bersangkutan. Misalnya dari Sukaraja menyetorkan Rp 40 juta, nanti akan dikembalikan lagi ke Kecamatan Sukaraja melalui proses pengusulan kebutuhan atau proposal untuk pengembangan agama di Kecamatan Sukaraja,” ujar dia.

“Hal itu juga sebagai kontrol dan bakal terprediksi zakat yang beredar di kecamatan tersebut. Sebetulnya ketika ada desa tidak setor ke kecamatan atau ke kabupaten, itu tidak apa-apa. Karena, itu hanya kesepakatan dan tidak ada sanksi pidana. Hanya ada sanki moral dan sanksi sosial,” ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, terkait adanya masalah beras zakat fitrah ada yang dijual, di pasal 27 kan dilarang menjual. Namun di situ tidak dijelaksan, menjual itu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan umum. Di sini, yang tidak boleh menjual itu jika untuk kepentingan pribadi.

“Sesuai syariat Islam ini untuk kemaslahatan yang lebih besar. Beras yang dikumpulkan di desa dan kecamatan lama-lama akan lapuk. Makanya dijual, untuk kemaslahatan. Kalau sudah jadi uang, bisa disimpan, ditabungkan atau disebarkan ke guru agama. Insyaallah itu untuk kemaslahatan yang lebih besar,” ucap dia.

0 Komentar