Bawaslu Ungkap Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

pelanggaran kampanye pilkada kabupaten tasikmalaya
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, beserta jajarannya menyampaikan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye saat konferensi pers, Kamis, 10 Oktober 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan hasil pengawasannya terkait tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dalam kurun waktu 16 hari masa kampanye yang dimulai sejak 25 September hingga 9 Oktober 2024, Bawaslu menerima sejumlah informasi awal dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Informasi tersebut mayoritas diperoleh melalui media sosial dan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Baca Juga:Panwascam Puspahiang Perkuat Komunikasi untuk Pelototi Tahapan Kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita dalam Karung di Tasikmalaya: Tersangka Peragakan 65 Adegan

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menjelaskan bahwa hingga hari ke-16 masa kampanye, pihaknya telah menerima empat informasi awal terkait dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Cisayong dan Karangjaya.

Meski belum ada laporan langsung dari masyarakat, dugaan pelanggaran ini berasal dari hasil pengawasan Panwascam yang diperoleh melalui media sosial.

”Kami tidak tinggal diam dan tutup mata dengan informasi awal tersebut, kami langsung menelusuri kebenarannya,” ujar Dodi kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis, 10 Oktober 2024.

Salah satu dugaan pelanggaran yang berhasil dihimpun adalah terkait foto seorang pengawas salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tasikmalaya yang berfoto bersama dengan pasangan calon pada acara pengundian nomor urut calon.

Setelah dilakukan penelusuran, Bawaslu menyimpulkan bahwa foto tersebut diambil pada tanggal 23 September 2024, sebelum masa kampanye dimulai, sehingga tidak termasuk dalam pelanggaran kampanye. Yang bersangkutan juga bukan aparatur sipil negara (ASN).

Dodi menambahkan bahwa dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dilarang hanya selama masa kampanye.

Kasus lain yang diungkap adalah adanya foto calon yang beredar bersama beberapa pejabat, camat, kepala desa, dan aparat di Kecamatan Cisayong.

Baca Juga:127 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Tiga Kecamatan Jadi TargetTim Penggerak TPS Siap Menangkan Pasangan Cecep-Asep di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Namun, setelah ditelusuri, kegiatan tersebut ternyata bukan bagian dari kampanye, melainkan kegiatan resmi dari PT Pupuk Indonesia, di mana pasangan calon tersebut hadir sebagai narasumber.

Dalam kegiatan itu, tidak ada atribut atau simbol yang menunjukkan afiliasi kampanye, sehingga Bawaslu menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan pelanggaran kampanye.

Selain itu, terdapat laporan terkait pembagian sembako yang diduga terkait dengan kampanye salah satu pasangan calon.

0 Komentar