Bawaslu Ungkap Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

pelanggaran kampanye pilkada kabupaten tasikmalaya
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, beserta jajarannya menyampaikan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye saat konferensi pers, Kamis, 10 Oktober 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

Dalam laporan tersebut, ditemukan contoh spesimen surat suara yang menunjukkan tanda coblos pada salah satu calon.

Bawaslu saat ini masih menelusuri lebih lanjut dugaan tindak pidana terkait pembagian sembako tersebut dan akan melakukan pleno untuk memutuskan apakah laporan ini akan didaftarkan sebagai pelanggaran resmi atau tidak.

”Jika ada dugaan unsur pidana kami harus melibatkan teman-teman sentra Gakkumdu, kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” kata Dodi.

Baca Juga:Panwascam Puspahiang Perkuat Komunikasi untuk Pelototi Tahapan Kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita dalam Karung di Tasikmalaya: Tersangka Peragakan 65 Adegan

Informasi serupa juga diterima terkait kegiatan di Kecamatan Karangjaya, di mana sembako didistribusikan secara door to door di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat pertemuan. Ditemukan juga spesimen surat suara.

Dugaan pelanggaran ini juga sedang dalam tahap penelusuran dan akan dibahas dalam rapat pleno Bawaslu untuk menentukan tindak lanjut yang akan diambil.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus, menambahkan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu akan dikaji secara mendalam, baik dari segi syarat formil maupun materilnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran kampanye, baik kepada Panwascam maupun langsung kepada Bawaslu.

Ahmad Aziz menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran yang diterima telah ditelusuri kebenarannya, sehingga tidak menimbulkan fitnah atau informasi yang menyesatkan. (Diki Setiawan)

0 Komentar